KM Bali 1-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengundang Warga Negara Indonesia yang terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan persyaratan sebagai berikut :


a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat berakhirnya pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1;

g. Berdomisili di wilayah Provinsi masing-masing yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;

h. Mampu secara jasmani dan rohani;

i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. Bersedia bekerja penuh waktu;

l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan Bawaslu Provinsi apabila terpilih;

m. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 6.000,-) dengan melampirkan :

a. Fotocopy KTP yang masih berlaku;

b. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (5 lembar) ;

c. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai;

d. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai;

e. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai;

f. Fotocopy ijazah pendidikan formal dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah s.d Perguruan Tinggi (S1) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

g. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian: berupa fotocopy sertifikat,atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu;

h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas;

i. Keterangan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon:

1) Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang ditandatangani di atas materai;

2) Surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian bagi calon yang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

j. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir;

k. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;

m. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai;

n. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai.


Formulir kelengkapan persyaratan administrasi Calon dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang ada di provinsi atau dapat diunduh di Website: www.bawaslu.go.id
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dimasukkan ke dalam amplop dan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi masing-masing dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di Sekretariat Tim Seleksi masing-masing provinsi.
Waktu penerimaan dokumen pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di masing-masing provinsi.
 
CATATAN:
4. Jadwal Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
Jadwal I: untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat
Jadwal II: untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Maluku Utara
Jadwal III: untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Timur, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Jambi
Jadwal IV: untuk Provinsi Aceh, Bengkulu, Maluku, Papua Barat

PPCI: PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI – CPNS 2012 PPCI | lowongan cpns 2012 - 2013

Posting Komentar

 
Top