KM Bali 1-Terkait beredarnya sejumlah Makanan dan minuman import ini, pihak dari dinas kesehatan mengaku sudah mengetahui dan sudah melakukan pengawasan. Namun demikian, Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu belum menemukan adanya pemalsuan nomor registrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Seksi Kefarmasian Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatatan Kabupaten Dompu Badrul Huda mnyatakan pihaknya secara rutin setiap dua kali setahun tetap melakukan sidak bersama Balai POM Provinsi NTB. "Dalam Sidak tersebut tersebut kami mendatangi warung-warung makan seperti warung bakso untuk diambil sampelnya dan di test kelayakannya untuk dikonsumsi", jelasnya

Meski demikian, Badrul Huda tidak menjelaskan adanya pemalsuan nomor registrasi BPOM pada produk makanan dan minuman (Mamin) import dalam kemasan yang saat ini beredar di sejumlah minimarket terkenal di Kabupaten Dompu.

Justru dirinya terkejut saat ditanya terkait persoalan tersebut oleh tim penelusuran Kampung Media. Dirinya mengatakan bahwa akan melaporkan hal ini ke Balai POM provinsi untuk ditindak lanjuti dala waktu dekat.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Maman, S.Km juga akan mencoba berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperindagtamben Dompu untuk mengambil langkah - langkah yang diperlukan."kalau untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran, kami perlu melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Koperindagtamben", kata Maman.

Terkait label Halal Maman mengatakan antara label halal dan ijin BPOM merupakan hal yang berbeda karena bersumber dari institusi yang berbeda."Label halal tidak ada hubungannya dengan ijin BPOM. label halal dikeluarkan oleh MUI sedangkan ijin BPOM dikeluarkan oleh BPOM". jelasnya. Maman juga mengungkapkan tidak ada regulasi yang jelas tentang perlunya kordinasi antara MUI dan BPOM sebelum mengeluarkan Ijin dan Label Halal tersebut.[Ozyra]

Posting Komentar

 
Top