http://www.tribunnews.com

KM Bali 1-Dalam Peredarannya, Produk makanan dan minuman import ini ternyata tidak hanya terjadi di Dompu saja. Berbagai permasalahan terkait barang - barang makanan dalam kemasan ini sering menjadi bahan pemberitaan di media-media massa lokal maupun nasional.

Mulai dari teknis import yang tidak melewati prosedur legal hingga tidak adanya label halal. Di Makassar misalnya, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Makassar Yudi Rahardjo dalam pernyataannya pada salah satu media Nasional (22/7) lalu menilai Makassar merupakan daerah rawan ditemukannya produk import makanan dan minuman kemasan ilegal.

Menurut Yudi sebagaimana dilansir sindonews.com,  jika temuan petugas itu di pasar swalayan, maka penyidik cukup bertanya kepada pemilik swalayan dari mana memperoleh barang-barang tersebut.  Akan lebih mudah diketahui distributor atau pemasok barang.  Di sini pedagang juga harus ditindak agar tidak berani menjual barang-barang yang tidak terstandarisasi dan merugikan konsumen.

Terkait persoalan label halal, produk Mamin impor ini hampir seluruhnya tidak mengantongi label halal dari MUI. hal serupa terjadi di Kota Batu Malang. Beberapa Swalayan terkenal di Kota itu menjual produk impor yang tidak disertai label halal, tidak hanya itu, sejumlah Produk Mamin impor itu juga tidak berbahasa indonesia dan sebagiannya ada juga yang berbahasa indonesia pada kemasannya namun hanya ditempel dengan stiker saja. 
Menanggapi hal tersebut Pihak Diskoperindag Kota setempat bersama pihak-pihak terkait langsung turun lapangan dan menita barang impor yang dinilai tidak resmi itu.

“Tidak ada label MUI ditengarai produsen melabeli sendiri. Secara resmi tidak boleh. Diduga ada pemalsuan label halal dan biasanya barang yang dikirim lewat pelabuhan 'tikus' (tidak resmi). Kalau melalui bea cukai, Disperindag Provinsi, BPOM, bahasa di kemasan berbahasa Indonesia dan tidak ada lagi tempelan,” ujar Salah satu anggota tim gabungan, Kepala Seksi Farmasi Mamin dan Alat Kesehatan Dinkes Kota Batu, Eny Musfirotun seperti yang dikutip tribunnews.com 29 juli lalu.

Hal yang sama juga terjadi di Kota Bandung Jawa Barat. namun kali ini Aparat hukum terlibat langsung untuk membantu pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota setempat untuk melakukan penyitaan terhadap Produk Mamin impor Produk makanan dan minuman ini dianggap ilegal karena diperjual belikan tanpa dilengkapi petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Misalnya saja, makanan dan minuman dalam kemasan kaleng dari Cina, Thailand, Jerman dan Australia, hampir seluruh menggunakan bahasa negara produsen tersebut.

Menurut Kanit Tipiter Poltabes Bandung AKP Jatmika pada indosiar.com, berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, barang tersebut ilegal dan harus ditarik dari peredaran. Proses penyitaan terhadap produk impor ilegal ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

Disadari atau tidak, produk-produk impor ini juga kini juga sudah beredar diswalayan, minimarket, maupun supermarket yang ada di Kabupaten Dompu. namun sejauh ini, pemerintah masih belum memberi perhatian terhadap peredaran barang-barang makanan dan minuman impor ini di Kabupaten Dompu. Yang jelas, tindakan tegas dari pemerintah perlu diambil untuk mengntrol peredaran Produk impor ini.[Ozyra]

Posting Komentar

 
Top