KM Bali 1-Siang tadi (02/10) sekitar pukul 10:00 wita, beberapa elemen masyarakat mendatangi kantor DPRD Dompu untuk melakukan aksi demonstrasi memprotes tindakan Pimpinan Dewan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam aksinya tersebut, massa yang berjumlah lebih dari 100 orang ini menuntut agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Dewan dari partai PPRN atas nama Kurnia Ramadhan segera dihentikan.
Massa beralasan proses PAW yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dompu sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi yang dilayangkan oleh pimpinan DPRD dompu ini melanggar PP No.16 tahun 2010.
"Dalam PP tersebut pasal 102 ayat 2 huruf H pada penjelasanya disebutkan apabila seseorang diberhentikan dari partai dan yang bersangkutan mengajukan gugatan, maka proses PAWnya ditunda sampai ada keputusan hukum tetap". ungkap salah seorang korlap dalam aksi tersebut.
Terkait PP tersebut massa meminta agar proses PAW terhadap kurnia ramadhan segera dihentikan karena meski diberhentikan dari Partai lamanya, Kurnia Ramadhan saat ini masih melakukan upaya hukum terkait kasus pemberhentianya tersebut. Hingga saat ini kepastian hukum tentang status dipartai lamanya itu belum ditentukan secara pasti oleh pengadilan yang menangani kasusnya.
Tidak hanya itu, massa juga meminta agar Pimpinan DPRD Dompu Rafiudin H. Anas dihadirkan untuk berdialog dengan massa. Sayangnya, Orang nomor satu di parlemen Dompu itu sedang tidak berada ditempat.
Akibatnya, Massa mengamuk dan merusak kantor DPRD Dompu. Kaca-kaca jendela pecah akibat terkena lemparan batu pada saat aksi tersebut. Kerusakn juga terjadi pada beberapa fasilitas lain dalam ruangan kantor DPRD tersebut.[Ozyra]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar