KM Bali 1-Hal ini
diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Pelayanan
Kesehatan Dasar dan Rujukan Maman, S.Km dihadapan pejabat Balai Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) Provinsi NTB pada pertemuan PKP baru-baru ini di Mataram.
Dalam pertemuan tersebut
dirinya mengaku sudah melaporkan tentang bebasnya peredaran Makanan dan Minuman
impor yang diduga illegal seakan tidak terkendali di Kabupaten Dompu. Dalam
laporannya tersebut Maman mengungkapkan perasaan malunya karena masyarakat yang
melaporkan tentang kecurigaan ilegalnya Barang makanan impor itu lebih tahu dan
memiliki kemampuan untuk membedakan Nomor Registrasi BPOM yang asli dan yang
dipalsukan.
“Saya mengungkapkan bahwa
kami malu karena masyarakat lebih tahu tentang nomor BPOM asli dan Palsu”,
tuturnya pada KM Bali 1.
Namun demikian pihaknya juga
menghimbau kepada masyarakat untuk mengerti juga akan kewajibannya sebagai
konsumen yakni memberitahukan kepada penjual jika ada barang-barang yang
dijualnya tersebut memiliki kekurangan dari segi hukum.”kewajiban dalam
undang-undang konsumen itu ada tiga. Pertama kewajiban pemerintah, kewajiban
distributor dan kewajiban masyarakat. Nah, kalau masyarakat menemukan
kejanggalan terhadap suatu produk, wajib untuk diberitahukan kepada
distributornya”, jelas Kepala Seksi Kefarmasian Makanan Minuman dan Alat
Kesehatan Dinas Kesehatatan Kabupaten Dompu Badrul Huda yang juga di iyakan
oleh Maman, S.Km.
Disamping itu, Maman juga sudah meminta kepada pihak BPOM provinsi agar segera turun menindak lanjuti fenomena peredaran Barang Mamin impor ini di Kabupaten Dompu.[Ozyra]
Posting Komentar