KM Bali 1-Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Maman, S.Km dihadapan pejabat Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi NTB pada pertemuan PKP baru-baru ini di Mataram.
Dalam pertemuan tersebut dirinya mengaku sudah melaporkan tentang bebasnya peredaran Makanan dan Minuman impor yang diduga illegal seakan tidak terkendali di Kabupaten Dompu. Dalam laporannya tersebut Maman mengungkapkan perasaan malunya karena masyarakat yang melaporkan tentang kecurigaan ilegalnya Barang makanan impor itu lebih tahu dan memiliki kemampuan untuk membedakan Nomor Registrasi BPOM yang asli dan yang dipalsukan.
“Saya mengungkapkan bahwa kami malu karena masyarakat lebih tahu tentang nomor BPOM asli dan Palsu”, tuturnya pada KM Bali 1.

Namun demikian pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengerti juga akan kewajibannya sebagai konsumen yakni memberitahukan kepada penjual jika ada barang-barang yang dijualnya tersebut memiliki kekurangan dari segi hukum.”kewajiban dalam undang-undang konsumen itu ada tiga. Pertama kewajiban pemerintah, kewajiban distributor dan kewajiban masyarakat. Nah, kalau masyarakat menemukan kejanggalan terhadap suatu produk, wajib untuk diberitahukan kepada distributornya”, jelas Kepala Seksi Kefarmasian Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatatan Kabupaten Dompu Badrul Huda yang juga di iyakan oleh Maman, S.Km.
Disamping itu, Maman juga sudah meminta kepada pihak BPOM provinsi agar segera turun menindak lanjuti fenomena peredaran Barang Mamin impor ini di Kabupaten Dompu.[Ozyra]

Posting Komentar

 
Top