KM Bali 1-Fenomena
Peredaran Produk Makanan dan Minuman (Mamin) impor dalam kemasan makin tidak
terkendali saja. Hampir separuh barang-barang yang dijajakkan di Supermarket-supermarket
terkenal di Dompu adalah Mamin impor yang berasal dari Negara-negara tetangga
seperti Korea, Cina Thailand, Filipina, Malaisia dan sejumlah Negara-negara
dari Asia lainnya.
Jika dikota-kota lain seperti Malang, Bandung, Makassar
serta kota besar lainnya peredaran barang-barang impor ini dihentikan oleh
pihak-pihak yang berwenang, berbeda halnya dengan Daerah Dompu. Peredaran
Produk-produk meragukan ini di Kota Dompu terkesan dibiarkan saja tanpa
perhatian serta control dari pemerintah setempat. Pihak-pihak yang berwenang
seperti Dinas Koperindang Dompu terkesan menutup mata dan menutup telinga atas
kejadian ini. Padahal, peredaran Mamin impor ini jelas-jelas melanggar
undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Alih-alih menghentikan peredarannya, Ketua MUI Dompu pun
mengeluhkan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan
tegas terhadap produk – produk yang tidak mengantongi sertifikat halal ini. Sejauh
ini, menurut hasil konfirmasi terakhir Redaksi Kampung Media dengan Ketua Mui
Dompu Dr. Hc. H. Abdullah Arsyad, S.Ag Jumat (1/11), pihaknya hanya bisa
melaporkan kejadian ini kepada Mui Provinsi NTB. ”Saya sudah melakukan
pertemuan dengan pihak berwenang di provinsi dan melaporkan hal persoalan ini”,
jelasnya.
Namun, sebagai tokoh agama dirinya mengaku pernah menyatakan
sikapnya kepada Kepala Diskoperindag Dompu Khairul Insan terhadap peredaran
Barang-barang impor ini tapi hanya ditanggapi dingin.[Ozyra]
Posting Komentar