KM Bali 1-Fenomena Peredaran Produk Makanan dan Minuman (Mamin) impor dalam kemasan makin tidak terkendali saja. Hampir separuh barang-barang yang dijajakkan di Supermarket-supermarket terkenal di Dompu adalah Mamin impor yang berasal dari Negara-negara tetangga seperti Korea, Cina Thailand, Filipina, Malaisia dan sejumlah Negara-negara dari Asia lainnya.
Jika dikota-kota lain seperti Malang, Bandung, Makassar serta kota besar lainnya peredaran barang-barang impor ini dihentikan oleh pihak-pihak yang berwenang, berbeda halnya dengan Daerah Dompu. Peredaran Produk-produk meragukan ini di Kota Dompu terkesan dibiarkan saja tanpa perhatian serta control dari pemerintah setempat. Pihak-pihak yang berwenang seperti Dinas Koperindang Dompu terkesan menutup mata dan menutup telinga atas kejadian ini. Padahal, peredaran Mamin impor ini jelas-jelas melanggar undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Alih-alih menghentikan peredarannya, Ketua MUI Dompu pun mengeluhkan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap produk – produk yang tidak mengantongi sertifikat halal ini. Sejauh ini, menurut hasil konfirmasi terakhir Redaksi Kampung Media dengan Ketua Mui Dompu Dr. Hc. H. Abdullah Arsyad, S.Ag Jumat (1/11), pihaknya hanya bisa melaporkan kejadian ini kepada Mui Provinsi NTB. ”Saya sudah melakukan pertemuan dengan pihak berwenang di provinsi dan melaporkan hal persoalan ini”, jelasnya.

Namun, sebagai tokoh agama dirinya mengaku pernah menyatakan sikapnya kepada Kepala Diskoperindag Dompu Khairul Insan terhadap peredaran Barang-barang impor ini tapi hanya ditanggapi dingin.[Ozyra]

Posting Komentar

 
Top