KM Bali 1-Bank NTB merupakan milik pemerintah Daerah baik di Provinsi maupun daerah kabupaten dan Kota sehingga memperbesar modal untuk bank tersebut adalah merupakan kewajiban pula bagi Pemerintah terkait. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh salah satu pimpinan DPRD Dompu H.Syafrin saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu terkait pengalokasian anggaran sebesar 11 Milliar Rupiah sebagai dana penyertaan modal kepada Bank NTB tahun 2014 ini.
H. Syafrin juga menegaskan bahwa prospek permodalan pada Bank NTB dapat dikatakan sangat menguntungkan Pemerintah Kabupaten Dompu sebagai salah satu pemilik modal terbesar kedua setelah pemerintah Provinsi dan Kabupaten Sumbawa besar. H.Syafrin menilai, Dividen atau hasil keuntungan dari total modal yang sudah ditanam Pemkab Dompu sebesar 11 Milliar pada tahun 2013 ini adalah keuntungan yang cukup besar.”kalau kita masih punya uang, justru kita mau tambah lagi untuk bank NTB karena sangat menguntungkan untuk Pemerintah Dompu”, ungkap H. Syafrin.
Namun, dirinya juga mengakui bahwa Bank NTB saat ini sedang didesak oleh ketatnya peraturan Baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait Kewajiban penyediaan Modal Inti Bank Umum seperti Bank NTB. Peraturan tersebut memaksa Bank NTB untuk menambah cadangan permodalannya hingga 1 Triliyun rupiah dala tengang waktu hingga 2016.
Konsekuensinya, apabila Bank NTB tidak mampu memenuhi target tersebut maka Kantor Cabang Bank NTB yang saat ini beroperasi di luar Provinsi NTB seperti Bali dan Surabaya terpaksa akan dibekukan. Selain itu, Bank NTB akan turun levelnya menjadi setingkat dengan Kantor Perkreditan Rakyat (KPR).
Hal tersebut dibenarkan pula oleh Assisten Bagian Administrasi Umum Muhammad, ST. Namun dirinya membantah jika langkah penggelontoran dana 11 Milliar ini karena Pemkab. Dompu lebih memprioritaskan Bank NTB dari pada sector lain seperti pertanian dan perdagangan yang memberi kontribusi lebih besar untuk pembangunan ekonomi Dompu. Menurutnya, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2014, posisi Pemerintah daerah sebagai pemegang saham berada pada posisi yang dilematis karena peraturan BI menuntut Bank NTB agar memiliki modal inti sebesar 1 triliyun sehingga Pemerintah daerah diharapkan dapat membantu Bank NTB dalam meningkatkan persediaan modal intinya tersebut.”kalau tidak bisa dicapai, artinya Bank NTB tidak boleh lagi beroperasi menggunakan ATM bersama dan levelnya akan turun setingkat dengan KPR”, jelas Muhammad, ST.
Berbeda dengan pendapat Muhammad, ST, Anggota Komisi 3 DPRD Dompu AW Syarifuddin justru membenarkan bahwa Dana 11 milliar tersebut sebagai langkah penyelamatan untuk Bank NTB agar posisinya tidak turun menjadi setingkat dengan KPR. “setelah mendengar penjelasan dari pihak Bank NTB, kami dapat memahami posisi Bank NTB saat ini sedang terancam turun level menjadi KPR”, jelas AW syarifuddin.
Dirinya juga menambahkan bahwa suntikan dana 11 M ini selain untuk menyelamatkan Bank NTB, juga dilakukan untuk melindungi modal awal Pemkab. Dompu yang saat ini sudah mencapai 40 M di Bank NTB.”artinya jika bank NTB ini tidak diselamatkan, maka posisi Bank NTB ini jadi terancam. Jika Banknya terancam, maka otomatis posisi modal kita di Bank NTB akan terancam juga”, jelasnya.[Ozyra]

Posting Komentar

 
Top