KM Bali 1-Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang diselenggarakan Pihak BPJS Kesehatan Cabang Bima bersama Dinas Kesehatan Dompu yang dihadiri oleh Lurah serta Kades se Kabupaten Dompu Cukup memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat khususnya peserta sosialisasi yang diadakan di Gedung Darma Wanita Kamis (27/3) baru-baru ini.
Beberapa pemahaman yang diberikan kepada masyarakat melalui Soasialisasi ini antara lain seperti yang diungkapkan Kepala Kantor BPJS Ksehatan Cabang Bima dr.Vindo Bagus Darmawan bahwa JKN ini merupakan program pemerintah untuk masyarakat demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. “Masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN ini dapat mendaftar secara mandiri atau dibiayai oleh Pemerintah bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta Jamkesmas dan Jamkesda”, jelas Vindo Bagus Darmawan.
Vindo Bagus juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN mandiri dapat mendaftar di Kantor PT. Askes terdekat dengan mengisi formulir yang diberikan serta melapirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Pas Foto.
Vindo Bagus menegaskan bahwa bantuan JKN ini ada dua jenis yakni Penerima bantuan iyuran dan Non Penerima Bantuan Iyuran.”Bagi peserta JKN Penerima bantuan iyuran itu artinya dibayarkan oleh pemerintah, kami juga membayar kepada Puskesmas dan Rumah Sakit, masyarakat yang menikmati. Sedangkan Non Penerima Bantuan Iyuran adalah peserta JKN yang membayar secara mandiri. Jadi tidak ada yang Gratis”, Ungkap Gunawan kepada KM Bali 1.
Sosialisai ini menurut Gunawan bertujuan untuk mengetahui umpan balik masyarakat setelah mendengar atau merasakan pelayanan JKN tersebut sehingga dapat dibenahi menjadi lebih baik. Namun sejauh ini pihaknya belum mendengar keluhan maupun tanggapan negative dari masyarakat khususnya peserta sosialisasi terkait hal tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Gatot menyambut positif kerjasama tersebut dengan ikut mengawasi pelaksanaan regulasi Pelayanan kesehatan dari program JKN ini. Gatot juga menegaskan kembali bahwa masyarakat dompu yang boleh menjadi peserta JKN dengan Kategori Penerima Bantuan Iyuran hanya masyarakat miskin dan fakir saja.”Mereka ini yang kan dibiayai iyurannya oleh pemerintah”, jelas Gatot.
“Institusi Pelayanan Kesehatan milik pemerintah otomatis bekerjasama dengan BPJS”, Imbuh Gatot saat dikonfirmasi wartawan. Selain itu lanjut gatot, Klinik serta pelayanan kesehatan milik swasta juga dapat bekerja sama dengan BPJS berdasarkan inisiatif sendiri.[Siol]
Posting Komentar