KM Bali 1-Pertemuan antara kedua belah pihak yang berseteru
terkait klaim kepemilikan ribuan hektar Lahan di kaki gunung Tambora ini
beberapa hari lalu bertemu untuk melakukan Islah. Pertemuan tersebut untuk
mencari titik sepakat antara PT.SMS
sebagai pihak Investor yang saat ini memegang sertifikat Hak Guna Usaha
(HGU) atas lahan tersebut dan Perhimpunan Petani Ternak Dompu (PPTD) sebagai
pihak yang mengklaim bahwa lahan di kaki gunung Doro Ncanga dan sekitarnya
adalah Tanah Hak Ulayat yang sudah lama dikelola masyarakat setempat sebagai
lahan pelepasan ternak.
Namun sayangnya, pertemuan antara kedua belah pihak yang
berseteru itu tidak berhasil menemui kata sepakat meskipun Bupati Dompu sebagai
mediator dalam upaya islah ini sudah menekankan agar solusi dari sengketa itu
dapat dilahirkan pada islah ini.
Pada Islah yang berlangsung diruang rapat Bupati Dompu Kamis
lalu itu, pihak PT.SMS menawarkan solusi kepada pihak PPTD yang disebut-sebut
merupakan perwakilan dari seluruh peternak yang melepas ternaknya di kaki
Gunung Doro Ncanga dan sekitarnya itu.
Diantara solusi yang
ditawarkan yakni PT.SMS akan menyediakan sebanyak 5 jalur perjalanan yang akan
dibuat ditengah-tengah perkebunan tebu milik PT.SMS agar dapat dilwati oleh
ternak masyarakat sehingga peternak dan ternaknya perlu harus berjalan jauh mengelilingi perkebunan tebu
saat menggembalakan ternaknya untuk turun minum.
Solusi yang kedua yang ditawarkan adalah para peternak tidak
perlu khawatir akan kekurangan pakan bagi ternaknya seperti saat ini karena
PT.SMS akan menyediakan setidaknya 90 ribu ton pakan tiap 100 hari saat
beroperasinya pabrik penggilingan tebu dari PT.SMS. Dengan demikian, masyarakat
peternak tidak perlu melepas ternaknya jauh-jauh karena kebutuhan pakan akan
disediakan oleh pihak PT.SMS dari ampas penggilingan tebu tersebut.
Namun, Perhimpunan Petani Ternak Dompu (PPTD)
yang diketuai oleh H.Nurdin yang juga merupakan mantan Kadis Dikpora Kota Bima,
bersikukuh tetap menolak tawaran islah dari pihak perusahaan PT.SMS tersebut.
Penolakan ini juga disetujui oleh perwakilan PPTD yang lain yakni Sirajudin
yang juga anggota DPRD Dompu, dan H. Moh. Alexander pensiunan Kepala
Inspektorat Kab. Dompu.[Oz]
Posting Komentar