KM Bali 1-Pertemuan antara kedua belah pihak yang berseteru terkait klaim kepemilikan ribuan hektar Lahan di kaki gunung Tambora ini beberapa hari lalu bertemu untuk melakukan Islah. Pertemuan tersebut untuk mencari titik sepakat antara PT.SMS  sebagai pihak Investor yang saat ini memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut dan Perhimpunan Petani Ternak Dompu (PPTD) sebagai pihak yang mengklaim bahwa lahan di kaki gunung Doro Ncanga dan sekitarnya adalah Tanah Hak Ulayat yang sudah lama dikelola masyarakat setempat sebagai lahan pelepasan ternak.

Namun sayangnya, pertemuan antara kedua belah pihak yang berseteru itu tidak berhasil menemui kata sepakat meskipun Bupati Dompu sebagai mediator dalam upaya islah ini sudah menekankan agar solusi dari sengketa itu dapat dilahirkan pada islah ini.

Pada Islah yang berlangsung diruang rapat Bupati Dompu Kamis lalu itu, pihak PT.SMS menawarkan solusi kepada pihak PPTD yang disebut-sebut merupakan perwakilan dari seluruh peternak yang melepas ternaknya di kaki Gunung Doro Ncanga dan sekitarnya itu.

Diantara solusi yang ditawarkan yakni PT.SMS akan menyediakan sebanyak 5 jalur perjalanan yang akan dibuat ditengah-tengah perkebunan tebu milik PT.SMS agar dapat dilwati oleh ternak masyarakat sehingga peternak dan ternaknya perlu harus  berjalan jauh mengelilingi perkebunan tebu saat menggembalakan ternaknya untuk turun minum.

Solusi yang kedua yang ditawarkan adalah para peternak tidak perlu khawatir akan kekurangan pakan bagi ternaknya seperti saat ini karena PT.SMS akan menyediakan setidaknya 90 ribu ton pakan tiap 100 hari saat beroperasinya pabrik penggilingan tebu dari PT.SMS. Dengan demikian, masyarakat peternak tidak perlu melepas ternaknya jauh-jauh karena kebutuhan pakan akan disediakan oleh pihak PT.SMS dari ampas penggilingan tebu tersebut.

Namun, Perhimpunan Petani Ternak Dompu (PPTD) yang diketuai oleh H.Nurdin yang juga merupakan mantan Kadis Dikpora Kota Bima, bersikukuh tetap menolak tawaran islah dari pihak perusahaan PT.SMS tersebut. Penolakan ini juga disetujui oleh perwakilan PPTD yang lain yakni Sirajudin yang juga anggota DPRD Dompu, dan H. Moh. Alexander pensiunan Kepala Inspektorat Kab. Dompu.[Oz]

Posting Komentar

 
Top