KM Bali 1-Baru-baru ini, pembagian Kios bangunan pasar Baru sudah dilaksanakan. Para pedagang pemilik kios lama kini sudah diberikan kios baru dari bangunan pasar itu. Beberapa pedagang yang dinyatakan sebagai pemilik kios pun sudah ada yang menempati Kiosnya masing-masing.

Meski demikian, masih ada sejumlah pedagang yang terdaftar sebagai pemilik kios belum belum dapat menempati kios yang diserahkan pemerintah tersebut dengan berbagai alasan. Diantaranya, ada beberapa pedagang yang belum menempati kios tersebut karena masih enggan membongkar kios daruratnya yang dibuat pada saat proses pembangunan Pasar baru dari kementerian Perindustrian dan Perdagangan itu.

Berdasarkan hasil pantauan langsung kampung media hari sabtu (19/7) lalu, terdapat setidaknya 10 kios dibagian depan lantai pertama yang masih belum ditempati. Selain itu, ada juga sejumlah pedagang yang menjadi pemilik kios yang sudah lama tidak berjualan bahkan sejak sebelum pasar baru tersebut dibangun. Namun para pedagang tersebut sudah lama menempati kios-kios yang ada sebelumnya.
Sejumlah pemilik kios bahkan berniat ingin mengalihkan nama kepemilikan kios tersebut kepada pedagang lain dengan kisaran harga 15 hingga 20 Juta rupiah.

Dari hasil pantauan Kampung Media, diketahui ada satu pedagang yang berjualan di Kios tersebut dengan membayar sejumlah uang kepada pemilik kios sebelumnya.

Kepala Dinas Koperindagtamben H.Khairul Insan ketika ditemui diruang kerjanya Selasa (15/7) lalu menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir apabila ada pedagang yang sudah diberikan kios namun mengalihkannya kepada pedagang lain. Selain itu

Kadis Koperindagtamben ini juga mengancam akan menarik Kios yang diserahkan itu kepada pedagang yang lain apabila pedagang yang terdaftar sebagai pemilik kios belum juga menempati kios tersebut dalam jangka waktu 1 atau 2 bulan kedepan. "Sesuai surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang, kami bisa menarik kembali kios itu apabila dalam jangka waktu paling lama 1 bulan belum juga ditempati", tegasnya.

H.Hairul Insan juga menambahkan, selain kewajiban menempati kios, pedagang juga diwajibkan menyetor biaya sewa sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Perda. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci tentang perda tersebut. "Benar, mereka juga harus membayar biaya sewa sesuai aturan dalam Perda. Besarannya saya lupa. Ada perdanya tapi saya lupa", ungkap Kadis Koperindagtamben.

Setelah dikonfirmasi langsung kepada para pedagang dipasar, mereka membenarkan ada biaya sewa yang mesti dibayarkan kepada pemerintah untuk menempati banguna kops tersebut yakni sebesar Rp.120.000 rupiah per bulan.(Oz)

Posting Komentar

 
Top