KM
Bali 1, Dompu-Bappeda
dan Litbang menjadi mediator pertemuan untuk mendiskusikan pemantapan hasil
penelitian Team dari Balai Konservasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi
NTB dalam rangka meninjau ulang pembagian Blok Taman Wisata Pulau Satonda.
Sebenarnya menurut pihak Balai Konservasi Provinsi NTB, kegiatan tata blok
Pulau Satonda sudah dilakukan pada tahun 2005 dan telah di sahkan dengan SK
Kementerian Kehutanan pada tahun 2006. ”Pulau Satonda merupakan 1 dari 30 objek
yang dikelola oleh Balai Konserfasi NTB”, ungkap Afifah, salah satu anggota
Team Konserfasi saat mempresentasikan tentang pembagian blok Satonda.
Namun seiring perkembangan waktu dan
minat para Wisatawan, tata blok tersebut dinilai perlu ditinjau kembali. Hal
ini dilakukan karena Kawasan Danau Satonda juga termasuk dalam Blok
Perlindungan dari dua Blok yang telah dibagi yakni Blok Pemanfaatan dan Blok
Perlindungan.
Afifah menjelaskan, Blok pemanfaatan
merupakan blok yang dapat dimanfaatkan public yakni wisatawan untuk melakukan
kegiatan wisata. Sebaliknya, Blok perlindungan adalah blok yang didalamnya
tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat public dalam hal
ini kegiatan wisata.
“Sebenarnya Danau Satonda saat ini masuk
dalam wilayah blok perlindungan sehingga aktifitas-aktifitas seperti mandi,
berenang serta kegiatan wisata lain dilarang di wilayah tersebut. Nah inilah
tujuan dilakukannya penelitian yang kami lakukan ini sehingga Danau satonda
yang masuk dalam wilayah Blok Perlindungan dapat ditinjau kembali agar dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan wisata”, jelasnya dihadapan para peserta pertemuan
yang terdiri dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sri Suzana, Kabid
Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Dompu Edi Susilo, dan beberapa
pejabat teras dari dinas kehutanan Dompu, Camat Pekat, beberapa Kades di
Kecamatan Pekat serta beberapa peserta dari LSM dan tokoh masyarakat sekitar
Pulau Satonda.
Hasil pertemuan ini direncanakan akan
diajukan sebagai syarat peninjauan kembali pembagian Blok Pulau satonda yang
luasnya 2600 Ha itu ke Pemerintah pusat yakni Dirjen Kementerian Kehutanan “Tujuan
kedepan bagaimana Pulau Satonda bisa menjadi salah satu sumber pendapatan
Pemerintah dan pengawetan keanekaragaman hayati yang ada di Pulau Satonda”,
Jelas Afifah.[Oz]
Posting Komentar