KM Bali 1, Dompu-Menanggapi sejumlah laporan masyarakat yang mengeluhkan kekhawatirannya terhadap penampakan sampah medis yang ikut terbuang bersama sampah biasa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seperti di Desa Bara Kecamatan Woja, Dinas Lingkungan Hidup kini mulai serius menyoroti program pengelolaan Sampah Medis di setiap instansi pelayanan Kesehatan public di Kabupaten Dompu terutama RSUD Dompu, Puskesmas, dan Klinik Kesehatan.
Sampah Medis yang termasuk kedalam kelas sampah berbahaya yang memerlukan penanganan khusus dalam pengelolaannya. Hal ini diungkapkan Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Dompu Andi Bakhtiar kepada Wartawan di ruang kerjanya Jum’at, (9/6) lalu. Pengelolaan sampah ini harus sesuai dengan Peraturan yang berlaku yakni PP Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Namun Andi Bakhtiar meyakini bahwa pengelolaan limbah medis yang juga termasuk dalam kelas B3 berdasarkan peraturan PP nomor 18 tahun 1999 tersebut, oleh instansi pelayanan kesehatan public seperti RSUD, Puskesmas, dan klinik di Kabupaten Dompu masih diragukan.
Sejauh pantauan pihaknya, Andi Bakhtiar menilai RSUD, Puskesmas atau pun klinik yang beroperasi di Kabupaten Dompu belum ada yang mampu mengelola limbah medisnya. “Dari referensi kami, di Dompu ini ada Rumah Sakit Umum, Puskesmas dan Klinik. Semuanya itu sepengetahuan kami belum ada yang mampu mengolah limbahnya dengan baik”, Kata Andi.
Meskipun RSUD Dompu sudah memiliki Insenerator sebagai tempat pengolahan limbah Medis Padat, namun menurut Andi RSUD tetap tidak dapat mengolah limbah medisnya sendiri karena harus terlebih dahulu memiliki izin pengolahan limbah B3 ini dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Betul, tiap Rumah Sakit punya Insenerator. Tetapi Incenerator itu harus ada izin pengolahannya dari kementerian”, jelas Andi Bakhtiar.
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Kesehatan Dompu Gatot Gunawan saat dikonfirmasi, menanggapi persoalan Pengelolaan sampah Medis di Puskesmas yang dinaungi instnsinya itu mengatakan bahwa limbah medis yang dihasilkan oleh Puskesmas tidak begitu banyak sehingga tidak terlalu berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Penyakit-penyakit yang biasanya ditangani oleh Pihak Puiskesmas menurut Gatot rata-rata bukan penyakit yang begitu berbahaya, karena kalu penyakitnya terlalu parah biasanya pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit.
Pada kesempatan berbeda Sekretaris RSUD Dompu Julkarnain menggapi biasa saja persoalan sampah medis ini. Dirinya menganggap tidak ada masalah dengan Sampah medis yang selama ini dihasilkan oleh RSUD Dompu. Zulkarnain menjelaskan terkait pengelolaan sampah medis padat, pihaknya sudah menyediakan kantongan sampah khusus untuk membuang sampah medis tersebut seperti botol infuse, jarum suntik dan sejenisnya. Setelah dikumpulkan, sampah medis padat tersebut diolah menggunakan Incenerator. Sedangkan limbah cair langsung dialirkan ke sungai setelah sebelumnya diolah melalui IPA. “di IPA itu ada Kolam ikan. Kolam berisi ikan tersebut dijadikan sebagai penguji tingkat bahaya limbanya. Kalu ikannya hidup kan artinya limbah cairnya tidak berbahaya”, ujar Julkarnain.
Terkait limbah cair Julkarnain mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin mengirim sampel limbah RSUD ini ke laboratorium di mataram untuk diuji tingkat pencemarannya. Namun hasil tes menyatakan limbah yang dihasilkan tersebut tidak berbahaya. “kalau masalah limbah cair, sudah ada sampel kita kirim ke Laboratorium mataram.hasilnya tidak mengandung bakteri ekoli dan semacamnya. Sehingga kami yakin tidak ada limbah kami yang menimbulkan efek negative pada tubuh manusia”, Jelasnya.
Lebih jauh, Julkarnain mengatakan pihaknya menyambut baik apabila Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup mau berkunjung dan melakukan serangkaian uji terhadap tingkat pencemaran limbah khususnya di RSUD Dompu. “kalau Pihak Lingkungan Hidup mau berkunjung ke RSUD malah lebih bagus, untuk melaihat keadaan pengelolan sampah di Rumah sakit. Sekaligu sebagai control juga kan”, katanya.[Oz]

Posting Komentar

 
Top