KM Bali 1, Dompu-Menanggapi
sejumlah laporan masyarakat yang mengeluhkan kekhawatirannya terhadap
penampakan sampah medis yang ikut terbuang bersama sampah biasa di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) sampah seperti di Desa Bara Kecamatan Woja, Dinas
Lingkungan Hidup kini mulai serius menyoroti program pengelolaan Sampah Medis
di setiap instansi pelayanan Kesehatan public di Kabupaten Dompu terutama RSUD
Dompu, Puskesmas, dan Klinik Kesehatan.
Sampah
Medis yang termasuk kedalam kelas sampah berbahaya yang memerlukan penanganan
khusus dalam pengelolaannya. Hal ini diungkapkan Kabid Lingkungan Hidup Dinas
Lingkungan Hidup Dompu Andi Bakhtiar kepada Wartawan di ruang kerjanya Jum’at,
(9/6) lalu. Pengelolaan sampah ini harus sesuai dengan Peraturan yang berlaku
yakni PP Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Namun
Andi Bakhtiar meyakini bahwa pengelolaan limbah medis yang juga termasuk dalam
kelas B3 berdasarkan peraturan PP nomor 18 tahun 1999 tersebut, oleh instansi
pelayanan kesehatan public seperti RSUD, Puskesmas, dan klinik di Kabupaten
Dompu masih diragukan.
Sejauh
pantauan pihaknya, Andi Bakhtiar menilai RSUD, Puskesmas atau pun klinik yang
beroperasi di Kabupaten Dompu belum ada yang mampu mengelola limbah medisnya.
“Dari referensi kami, di Dompu ini ada Rumah Sakit Umum, Puskesmas dan Klinik.
Semuanya itu sepengetahuan kami belum ada yang mampu mengolah limbahnya dengan
baik”, Kata Andi.
Meskipun
RSUD Dompu sudah memiliki Insenerator sebagai tempat pengolahan limbah Medis
Padat, namun menurut Andi RSUD tetap tidak dapat mengolah limbah medisnya sendiri
karena harus terlebih dahulu memiliki izin pengolahan limbah B3 ini dari
Kementerian Lingkungan Hidup. “Betul, tiap Rumah Sakit punya Insenerator.
Tetapi Incenerator itu harus ada izin pengolahannya dari kementerian”, jelas
Andi Bakhtiar.
Sementara
itu, PLT Kepala Dinas Kesehatan Dompu Gatot Gunawan saat dikonfirmasi, menanggapi
persoalan Pengelolaan sampah Medis di Puskesmas yang dinaungi instnsinya itu
mengatakan bahwa limbah medis yang dihasilkan oleh Puskesmas tidak begitu
banyak sehingga tidak terlalu berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Penyakit-penyakit
yang biasanya ditangani oleh Pihak Puiskesmas menurut Gatot rata-rata bukan
penyakit yang begitu berbahaya, karena kalu penyakitnya terlalu parah biasanya
pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit.
Pada
kesempatan berbeda Sekretaris RSUD Dompu Julkarnain menggapi biasa saja
persoalan sampah medis ini. Dirinya menganggap tidak ada masalah dengan Sampah
medis yang selama ini dihasilkan oleh RSUD Dompu. Zulkarnain menjelaskan
terkait pengelolaan sampah medis padat, pihaknya sudah menyediakan kantongan
sampah khusus untuk membuang sampah medis tersebut seperti botol infuse, jarum
suntik dan sejenisnya. Setelah dikumpulkan, sampah medis padat tersebut diolah
menggunakan Incenerator. Sedangkan limbah cair langsung dialirkan ke sungai
setelah sebelumnya diolah melalui IPA. “di IPA itu ada Kolam ikan. Kolam berisi
ikan tersebut dijadikan sebagai penguji tingkat bahaya limbanya. Kalu ikannya
hidup kan artinya limbah cairnya tidak berbahaya”, ujar Julkarnain.
Terkait
limbah cair Julkarnain mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin mengirim
sampel limbah RSUD ini ke laboratorium di mataram untuk diuji tingkat
pencemarannya. Namun hasil tes menyatakan limbah yang dihasilkan tersebut tidak
berbahaya. “kalau masalah limbah cair, sudah ada sampel kita kirim ke
Laboratorium mataram.hasilnya tidak mengandung bakteri ekoli dan semacamnya.
Sehingga kami yakin tidak ada limbah kami yang menimbulkan efek negative pada
tubuh manusia”, Jelasnya.
Lebih jauh, Julkarnain
mengatakan pihaknya menyambut baik apabila Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup
mau berkunjung dan melakukan serangkaian uji terhadap tingkat pencemaran limbah
khususnya di RSUD Dompu. “kalau Pihak Lingkungan Hidup mau berkunjung ke RSUD
malah lebih bagus, untuk melaihat keadaan pengelolan sampah di Rumah sakit.
Sekaligu sebagai control juga kan”, katanya.[Oz]
Posting Komentar