KM Bali 1 Dompu - Sejumlah
Masyarakat warga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa dan beberapa orang pendamping
dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) mendatangi Markas Polisi Resor
(Mapolres) Dompu untuk melaporkan dugaan adanya aktifitas Pungutan Liar (Pungli)
di Desa tersebut. Kasus dugaan Pungli ini melibatkan Kepala Desa Lanci Jaya
Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Dahlan M. Hasan Rabu, (31/5).
Penggunaan anggaran
Pembayaran Administrasi Program Nasional ( Prona ) tahun 2016 tanah Pekerangan
atau lahan yang menurut Masyarakat diluar dari kesepakatan dan dinilai
menyalahi Peraturan Desa (Perdes). Menurut laporan masyarakat, tidak kurang
dari 221 orang warga setempat yang mengikuti program Prona ini ditarik biaya
administrasi oleh Aparat pemerintahan Desa. Diduga, penarikan biaya
administrasi ini atas perintah dari Kades.
Salah satu warga yang bertempat
tinggal di Dusun Doro Mbe’e Desa Lanci Jaya, Abbas A. Bakar (56) tahun, yang
sudah memberikan surat pernyataannya kepada pihak Kepolisian Dompu mengaku bahwa
dia sudah pernah menyerahkan uangnya kepada Kepala Dusun ( Kadus ) Lanci III
untuk pembayaran Administrasi Prona Tanah Pekerangan atau Lahan sebesar Rp.
450.000,-. Nilai ini menurut Abbas sangat memberatkan warga. Namun karena warga
juga merasa membutuhkan program pemerintah pusat yang seharusnya gratis ini,
maka Abbas terpaksa membayar sesuai dengan yang diminta oleh aparat Desa.
Ibramin H. Jamaluddin,
Kepala Dusun (Kadus) Lanci II di desa yang sama menyebutkan angka berbeda pada
pungutan yang diklaim sebagai biaya Prona. Ibrahim menyebutkan bahwa dirinya
hanya memungut sebesar Rp. 250.000 per warga yang ikut dalam program Prona itu.
Ibrahim juga menjelaskan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Kades
setempat, “khusus Dusun Lanci Jaya II, sebesar Rp. 250.000 Per orang, dan
pungutan itu akan diserahkan ke kepala Desa”, Ungkapnya.
Ketua Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Lanci Jaya Jamil, S. Pd mengungkapkan warga yang ikut dalam program
prona tersebut untuk tahun 2016 ini berjumlah 221 orang. Setiap orang dikatakan
Jamil diwajibkan membayar biaya senilai 250 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah.
“Mereka semua sudah bayar
dan ada bukti fisiknya, yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan, sejumlah
221 orang, ada yang bayar Rp. 250.000
ada yang Rp. 400.000, bahkan Rp. 500.000, ini pungli besar - besaran
yang dilakukan oleh Kepala Desa Lanci Jaya”, Jelas Jamil.
Jamil menambahkan, Program
Prona ini pada dasarnya adalah program gratis dari pemerintah Pusat. Di Desa
lanci jaya kata Jamil, Program ini sudah berjalan selama 3 tahun dimulai sejak
2015. “Belum tahun 2015, ini baru tahun 2016, 3 tahun berturut - turut, saya
mohon aparat penyidik supaya segera mengusut pungli ini”, Jelas Jamil, S. Pd.
Selaku Ketua BPD Desa Lanci Jaya.
Sayangnya kepada wartawan
Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan persnya. Alasannya bahwa
berkas laporan Dugaan Pungli yang dilaporkan masyarakat Desa Lanci Jaya itu
baru saja diterima Pihaknya.[poris/syahrul]
Posting Komentar