KM Bali 1, Dompu-Persoalan seputar
penanganan Limbah Medis kini menjadi perhatian berbagai pihak terutama Dinas
yang berwenang yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu. Dengan
dikeluarkannya kebijakan baru yang mengharuskan setiap produsen limbah Medis
seperti lembaga pelayanan kesehatan public yakni Klinik kesehatan, Puskesmas,
dan Rumah Sakit untuk memiliki izin operasional pengolahan limbah medis
tersebut.
Limbah yang
dikategorikan sebagai limbah berbahaya ini dikatakan Andi Bahtiar Kepala Bidang
Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu membutuhkan perlakuan
khusus dalam pengelolaannya. Tidak hanya itu, lembaga pengelola Sampah yang
masuk dalam kategori B3 ini pun wajib mengantongi Izin operasional dari
Kementerian Lingkungan Hidup.
Persoalan yang
muncul saat ini dikatakan Andi Bahtiar adalah belum ada satu Lembaga pelayanan
Kesehatan pun yang memiliki izin dari kementerian tersebut di Kabupaten Dompu.
Ditambah lagi, jelas Andi, satu-satunya perusahaan Pengolahan limbah yang dapat
diajak bekerja sama beralamat di Surabaya. “kalau kita belum punya izin, tidak
ada jalan lain, kita harus bermitra dengan perusahaan tersebut. Kalau tidak
maka kita akan dinilai melanggar peraturan dan membahayakan lingkungan”, ungkap
Andi dalam suatu kesempatan wawancara beberapa waktu lalu.
Pihak Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu sebagai salah satu Lembaga Pelyanan Kesehatan
public dan terbesar di Kabupaten Dompu menyambut baik kebijakan pemerintah ini.
Direktur RSUD Dompu Dr.H. Syafruddin sudah berkonsultasi dengan Dinas terkait
dan saat ini tengah mengurus perizinan untuk pengelolaan limbah B3 itu.
Namun Demikian,
jelas Dr. Syafruddin pengurusan izin ini membutuhkan proses yang tidak sebentar
sehingga diharapkan kesabaran dari berbagai pihak terutama masyarakat. “Izin
kami sedan gurus, sekarang dalam proses. Ini kan tidak mudah. Karena harus
melalui kementerian. Kita tunggu prosesnya saja”, ungkap Dr. syafruddin.
Meski belum
mengantongi izin pengolahan limbah Medis, Drektur RSUD Dompu mengungkapkan
pihaknya tetap menerapkan prosedur
pengolahan yang lama yakni memisahkan Sampah medis di Kantong plastic berwarna
merah sedangkan sampah biasa ditampung dikantong plastic berwarna hitam.
“sampah biasa kami buang di TPA, sedangkan sampah medis kami musnahkan dengan
cara membakarnya menggunkan peralatan Insenerator”, kata Direktur RSUD.
Hal ini ditempuh agar tidak terjadi penumpukan
sampah medis yang dihasilkan oleh RSUD Dompu, “kalau kita harus menunggu izin
dari kementerian sebelum melakukan pengolahan, nanti akan terjadi penumpukan
sampah medis. Ini akan menambah resiko pencemaran lagi. Jadi kami sambil jalan
saja. Pengurusan izin telah dilakukan dan sedang dalam proses, pemusnahan
dengan alat yang sudah kami miliki pun juga tetap jalan”, katanya.[Sahrul]
Posting Komentar