KM Bali 1, Manggelewa- Pada hari senin, 27/11/2017, Tiga Orang Calon kepala Desa (Cakades) Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang di gelar Pada Tanggal 23/11/2017 pekan Lalu, mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarkat Pedesaan (BPMPD)

Kedatangan ke Tiga Orang Cakades tersebut menyampaikan adanya pengaduan sengketa Pemilihan Kepala Desa, ditemuka dengan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades bersama Cakades terpilih pada pelaksanaan pemilihan dan terkesan ada indikasi konspirasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yakni oknum Cakades dan oknum panitia Pilkades. Salah satu dugaan kecurangan diungkapkan para pengadu dari persekongkolan itu adalah munculnya pemilih ganda dalam Pilkades yang usai digelar sepekan yang lalu itu.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh salah satu Cakades No Urut 5 Buyung dihadapan beberapa awak Media pada senin 27/11 lalu, dipelataran gedung DPRD, Kabupaten Dompu NTB, saat ketiganya melayangkan surat tembusan Pengajuan sengketa mereka di Kantor DPRD Kabupaten Dompu.

Menurut para pelapor, Peserta pemilih yang ikut dalam pemilihan Cakades yang terselenggara di Wilayahnya, di Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu tidak dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun pemilih tambahan (DPTb) oleh panitia, ”Daftar Pemilih Tetap itu tidak dilakuka Pleno oleh panitia Desa”, Kata Buyung

Lebih jauh buyung menyatakan, apa yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pilkades, sangat bertentangan dengan ketentuan undang – undang, ”Pemilih tambahan yang ikut serta sebagai pemilih partisipasi, tidak memiliki identitas jelas”, terangnya.

Pada waktu yang bersamaan Jaidun juga merupakan Cakades No urut 3 menambahkan, pihaknya, menjumpai adanya beberapa temuan, tentang munculnya kartu panggilan peserta pemilih yang digandakan oleh oknum tertentu, ”Kami temukan Kartu Pemilih, yang difoto copy dan itu gunakan dalam pemilihan, Datanya ada di tangan Kami”. Jelasnya

Jaidun, menambahkan bahwa Pada sa’at pemungutan suara, DPT harusnya diberikan kepada saksi para Cakades, Namun, itu tidak dilakukan oleh Panitia, “ini membuktikan adanya indkasi kecurangan yang dilakukan oleh Panitia, untuk memenangkan salah satu Calon Kepala Desa”. Tutup Jaidun.

Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa. Muhamada Ali, saat ditemui oleh beberapa awak Media di Ruang Kerjanya membenarkan adanya laporan dari Cakades Tanju yang masuk ke pihaknya. ”kami sudah menerima pengaduan mereka tadi, Kata M. Ali.

Lanjut M. Ali, pihaknya sudah melakukan pertemuan yang diwakili oleh Kasubag Administrasi BPMPD, di Kapolsek Manggelewa guna menghindari merebaknya persoalan ini menjadi konflik sosial antar warga setempat. “kami sarankan kepada para pihak yang merasa dirugikan agar segera mengajukan gugutan sengketa Pilkades, nanti akan ada tim yang dibentuk untuk penyelesain sengketa”, urainya.

Dalam penyelesaian sengketa, tambahnya, ada tahapan yang harus di lakukan. Salah satunya dengan memanggil  pihak-pihak yang terkait terutama pelapor yakni para Cakades yang mengajukan gugatan, dan terlapor dalam hal ini adalah panitia dan Salah seorang Cakades yang dilaporkan. "secara tehknis dokumen panitia akan kami periksa, begitu juga dokumen penggugat, dan hasilnya diambil sesuai putusan rapat”, Tutup M. Ali

Ismail selaku panitia pilkades yang dikonfirmasi oleh Wartawan Media ini, via Telepon selulernya pada selasa, 28/11 sekitar pukul 20.00 Wita, terkait adanya indikasi kecurangan yang melibatkan panitia, dia menyampaikan, bahwa perseolan tersebut biar diselesaikan secara hukum, “kami serahkan semua itu pada hukum, biarlah hukum yang menilai, benar dan salahnya”, jawabnya singkat.(Poris)

Posting Komentar

 
Top