KM Bali 1, Dompu-Bapenda Kabupaten Dompu Bidang Pajak mengantongi
target di tahun 2017 sebesar Rp. 7 Miliar, Penetapan target tersebut,
di dasarkan pada potensi objek pajak yang ada. Banyaknya objek pajak
yang di tagih, yakni Pajak Hotel, Restouran, Hiburan dan Reklame.
Selain itu, ada Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral bukan
Logam dan batuan, Pajak Parkir dan ada penambahan Pendataan objek
pajak di tahun 2018 yakni pajak air bawah tanah, pajak kos kosan dan
pajak sarang burung walet.
Berdasarkan penambahan objek pajak baru tersebut, maka pihak Bapenda
berani memasang target yakni sebesar 7,6 Milliyar Rupiah.
Saat dikonfirmasi oleh Wartawan koran KM Bali 1 Kamis, (18/4) kepala
Bidang Pajak Arif Hidayatullah, SE menuturkan dalam Pendataan,
Penetapan, Penilaian, dan Penagihan atau Pelaporan harus memenuhi
syarat. "Langkah awal harus mendata potensi yang ada sebagai dasar
dalam estimasi penetapan Target kemudian di lanjutkan dengan
Penilaian. " imbuhnya.
Ia Menjelaskan UUD Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah kemudian di kaitkan dengan Peraturan daerah (Perda)
Kab. Dompu nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, "sifat pajak
daerah itu memaksa sebagai dasar rujukannya di UUD 29 pasal 1
kontribusi wajib kepada daerah yang sifatnya memaksa dan dirasakan
manfaatnya secara tidak langsung digunakan sebesar besarnya untuk
kemakmuran rakyat." Jelasnya
Pemungutan atau penagihan pajak lebih lanjut dikatakan Arif,
tergantung nilai atau syarat yang sudah di tentukan dalam peraturan.
"Yang dikenai pajak itu sifatnya komersil atau dalam bentuk usaha”,
terangnya. Namun sarana atau kegiatan yang menyakut kepentingan umum
dikatakan Arif, tidak dibebankan pajak. “Sarana dimaksud yakni masjid
atau tempat ibadah lainnya”, kata Arif.
Ia menambahkan bahwa Hambatan dalam pemungutan pajak Sebenarnya bisa
di minimalisir apabila semua stakholder dan pemangku kepentingan
bekerja sama terutama dibidang pajak dalam mewujudkan kesadaran bagi
wajib pajak untuk membayar pajak. "Wajib pajak enggan membayar pajak.
"tuturnya
Kabid Pajak berharap, Dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi
daerah kab. Dompu perluh adanya Kesadaran bersama untuk membayar pajak
karena itu, bagian dari kontribusi dalam pembangunan, "setiap wajib
pajak sadarlah untuk membayar pajak tanpa di paksa oleh pungut pajak
karena pajak ini untuk kepentingan bersama dari mereka, oleh mereka,
dan untuk mereka. " harapnya.(AS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar