Arif Hidayat
Kabid Pajak Bapenda Dompu
KM Bali 1, Dompu-Pendataan Potensi pajak yang Ada dilakukan oleh Seksi Pendataan sebagai acuan dalam Penetapan. Selain itu,  Ada Penilaian Dan Pelaporan atau Penagihan di bidang pajak. Secara Mikanisme dari 4 seksi dibidang tersebut yang akan di berikan ruang yang sesuai kewajiban Dan kewenangannya masing masing sehingga dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan prosedur Yang ditetapkan.
 Arif Hidayatullah Mengatakan Pendataan pajak berdasarkan Laporan. Misalnya Pontensi Kos Kosan telah didata oleh seksi Pendataan  dengan alasan Setiap yang punya tempat Penginapan secara komersil akan dikenakan pajak. Sesuai mikanisme Batas maksimal 10 kamar ke atas akan terhitung sebagai pajak sehingga untuk laporanya atau bentuk penagihannya akan dibeban sebanyak  10% dari pendapatnya. "Kos kosan Yang dibebankan pajak yakni 10 kamar ke atas terhitung 10% dari pendapatnya". Jelasnya
Menurutnya system Penagihan atau pemungutan pajak Ada dua bentuk dalam aturan. pertama self assement yakni setiap wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung pajaknya. Kedua Office assessment yakni pejabat sendiri Yang akan menghitung pajak. "Pemungutan pajak Ada dua system yakni secara Self assessment Dan office assessment". Tuturnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan KM Bali 1, Dompu 19/4 lalu,  Arif Hidayatullah menjelaskan bahwa sesuai aturan Yang berlaku sebagai standar Dan penetapan tentang pajak misalnya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Dan retribusi Daerah. "Sebagai acuan tentang pajak Dan retribusi Daerah Sudah di atur dalam Perda Nomor 28 tahun 2009". Katanya
Lanjutnya,  Kos kosan bagian dari self assessment yang diberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri pajaknya. Selain itu, Office assessment hanya penjabat pajak Yang akan menghitung yakni Penggunaan Air bawah Tanah dalam bentuk komersil dan pajak Reklamen.
Arif Berharap mengajak masyarakat Dompu untuk membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap Pembangunan Daerah. Pajak juga bisa di manfaatkan bila wajib pajak sadar atas kewajibannya. "Salah satu bentuk kesadaran wajib pajak adalah membayar kewajiban sehingga mempercepat  pembangunan infrastruktur demi kemajuan ekonomi Daerah". Harapnya (AS/Adv)

Posting Komentar

 
Top