KM Bali 1, Dompu-Gabungan Perawat Honorer Indonesia (GPHI)  Menggelar Aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu pada Senin (14/5) lalu, Demonstrasi di lakukanya merupakan bentuk Protes terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Dompu yang tidak memperhatikan Kesejahteraan bagi Pegawai Honorer. Masa aksi yang tergabung dalam gerakan tersebut adalah Ratusan Perawat Sukarela dan Honorer yang mengabdi di Puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.

Setelah beberapa menit melakukan orasi di depan Gedung DPRD Massa Kemudian difasilitasi oleh anggota DPRD untuk menggelar Audiensi bersama Perwakilan Pemerintah Daerah yakni Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris BKD,  dan masa demostrasi di Aulah Gedung DPRD.
Pantuan Langsung Wartawan Koran ini Senin (14/5) lalu, anggota DPRD yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Ketua Komisi I Ihwayudin. Ketua Komisi II Andi Baktiar dan Ketua Komisi III Drs. Muhtar.
Masing masing Ketua Komisi tersebut mendukung para Perawat memperjuangkan  haknya baik dalam penertiban peraturan maupun Ketersediaan Anggaran. “Kita Memperhatikan kesejahteraan perawat dengan mencarikan formatnya karena sukarela harus mendapatkan gaji yang layak”. Kata Ketua Komisi II  Andi Baktiar

Muhtar Ketua Komisi III menyatakan pada saat audiensi berlangsung kepada para masa demostrasi bahwa dirinya berjanji akan berupaya memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan melalui aspek penganggaran.  ”Kami siap membantu dalam aspek penganggaran tapi jangan di potong potong”. Katanya

GPHI Berharap kepada PEMDA Dompu untuk mengeluarkan kebijakan terkait kesejahteraan bagi tenaga Perawat sukarela. “Kedatangan kami hari ini menuntut hak hak kami dengan tuntutan setiap tenaga sukarela honorer ditenaga kesehatan itu wajib digaji”.tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan  Anggota GPHI Edi Irawan, tenaga kesehatan di Puskesmas Soriutu memaparkan beberapa tuntutan yang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. “Tuntutan yang harus dipertimbangkan Pemangku kebijakan adalah GPHI meminta Upah sesuai Upah Minimum Kabupaten. Kedua, Jaminan Kesehatan Untuk Perawat. Ketiga, Meminta Program satu Desa satu Perawat. Keempat, Mengawal Revisi Undang Undang ASN Nomor 5 tahun 2014. Kelima, Penertiban SK Honda”. Tandasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kab. Dompu Iris Juita Kastianti, S.Km Menjelaskan untuk kebutuhan tenaga kesehatan sudah banyak sehingga setiap penempatan di Puskesmas Pembantu yang seharusnya  satu orang. “pertama aspek Kebutuhan Tenaga di Dinas Kesehatan serta Jejaringnya sudah melampui standar misalnya di Puskesmas Pembantu seharusnya hanya satu orang, akibat banyaknya tenaga terpaksa ditempatkan dua sampai tiga orang. Kedua Aspek Dana Kapitasi berdasarkan Permenkes nomor 21 tahun 2016. Ketiga, Jaminan Kesehatan Masyarakat tidak mampu direkrut melalui Dana BPJS. Keempat Perawat dan bidan di gaji melalui Dana Desa (DD)”. Jelanya

Dalam kesempatan tersebut Muzakir Kepala Puskesmas Dompu Barat mengatakan Pembayaran Kapitasi yang di Puskesmas berpatokan pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 tahun 2016 “ yang berhak menerima Kapitasi adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K)”.

Sejalan dengan itu kata Muzakir yang Kaitan SK Honor Daerah bahwa Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2018 yang mendapatkan SK Bupati diberi ruang 50% dari total Poin. “Misalnya 100%  dana kapitasi maka untuk tenaga kesehatan yang ada SK Bupati Mendapatkan 50% ,”. Katanya.

Berdasarkan Tuntutan GPHI Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu Menuturkan Beberapa poin yakni berkaitan dengan Penertiban Keputusan Bupati tentang Pengangkatan tenaga Kabupaten, syah dan tidak syahnya SK Bupati dilihat dari Register Resmi.

Menurutnya Kebutuhan tenaga Kontrak di Instansi berdasarkan permintaan dan usulan dari Dinas terkait. Penertiban SK kontrak Daerah mulai tahun 2017 SEKDA Dompu telah mengeluarkan surat kepada seluruh Pimpinan SKPD yang berisi himbauan agar keberadaan tenaga kontrak dievaluasi supaya penertiban keputusan Bupati berikutnya harus berdasarkan evaluasi Pimpinan SKPD. Melalui Surat peryataan dari Pimpinan SKPD terhadap beban kerja pegawai kontrak, Ketersediaan anggaran oleh SKPD untuk tenaga kontrak, Anggaran atau biaya untuk gaji tenaga kontrak dibebankan pada APBD Kabupaten Dompu kemudian di serahkan kepada masing masing SKPD”. Imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan sekretaris BKD “Berkaitan dengan Pengangkatan CPNS termasuk pengakatan honorer, dalam Peraturan Menteri ada turunan keputusan BKN secara teknis undang undang ASN dalam pasal 1 dan 31 tentang status PNS, Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (P3K). Secara status P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan status PNS mulai dari proses pengangkatan, pemindahan, mutasi. Regulasi tentang Pengangkatan P3K sedang dirancang ditingkat Pusat”. Katanya.[AS]

Posting Komentar

 
Top