Drs. H. Supardin Kepala BPMPD Dompu (kiri) dan
Andi Bakhtiar Ketua Komisi I DPRD Dompu
KM Bali 1, Dompu-BP MPD Bidang Pemdes Menyelengarakan Kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas 33 Kepala Desa yang baru di lantik pada Januari 2018 lalu di Hotel Akdhiasyah. Waktu Kegiatan berlangsung selama 2 hari dimulai sejak tanggal 30 April sampai tanggal ( 1 Mei 2018) hingga selesai.
Hari pertama kegiatan dihadiri ole Bupati Dompu, Wakil Bupati Dompu, Setda, dan Semua Kades maupun Para Tamu Undangan.
Kegiatan tersebut, melibat beberapa Narasumber yakni tim tekhnik Anggaran, Inspektorat Kab. Dompu, Kabag Hukum, Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Dompu.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Kepada Muhammad Ali Kabid Pemdes menjelaskan Bahwa dengan tujuan di adakan kegiatan pelatihan Penguatan Kapasitas untuk memahami batas wewenang dalam pelaksanaan “Supaya kepala Desa memahami  aturan kaitan dengan pengelolah ADD, DD,  pemberhentian dan pengangkatan Aparat Desa, pembuatan perdes dan menjalankan tugas di Pemerintah Desa”. Imbuhnya
Menurut Ir. Suprapto Inspektoral Kab. Dompu menjelaskan Bahwa dalam tata kelolah bagi Penyelenggara Pemerintah yang baik perlu adanya Pengawasan dan Pencegahan Korupsi dalam mengelolah Dana Desa, sebab untuk menjamin Penyelenggara suatu kegiatan harus berjalan sesuai peraturan perundang Undangan, serta Efesien dan Efektif. “Pengawas harus ada untuk menjamin atau memastikan Peyelenggara kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan, Efesien, Efektif pada tepat waktu dan mutu sesuai dengan yang direncanakan”. Terangnya
Lanjutnya Suprato, yang berhak melakukan pengawasan bagi Peyelenggara pemerintah Desa yakni Pengawasan  Stuktural dan Pengawasan Fungsional. “Ada dua bentuk Pengawasan yang pertama pengawasan struktural dan pengawasan Fungsional”. Jelasnya
Saat di Wawancarai Oleh wartawan Koran KM Bali 1 Dompu Selasa, (1/5) pasca Pemaparan Materi oleh Furkan Kasubag Hukum bagian Bantuan Hukum dan Ham Menjelaskan bahwa Pemerintah Desa perlu memperkaya Pengetahuan dalam membentuk Peraturan Desanya. Tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menetap peraturan yang diatur nomor 6 tahun 2004. “Masyarkat harus Punya inisiatif untuk mengusulkan Perdes yang sesuai Karakter dan ciri khasnya masing masing”. Terangnya
Kemudian dilanjutkan dengan Ketua Komisi  1 DPRD Kab. Dompu, Andi Bakctiar menurutnya Peran legalatif dalam memberikan Materi penguatan kapasitas untuk menyakinkan Pemerintah Desa untuk  transparansi dalam mengelola ADD, DD, harus berjalan  sesuai rgulasi serta Pengambilan Kebijakan harus melibatkan semua pihak. “Kepala Desa tidak memiliki Hak Prerogatif”. Katanya (AS)

Posting Komentar

 
Top