Arif HidayatullahKabid Pajak Bapenda Dompu
KM Bali 1, Dompu-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan  yang terdapat di Kabupaten Dompu di pungut pajaknya yakni Batu Gunung, Sirtu, Pasir Pasang, Tanah Timbun, Kerikil, dan Batu Genteng.
Dalam Penetapan Harga Patokan Mineral bukan Logam dan Batuan ditahun 2018 terjadi Perubahan Keputusan penetapan atas Keputusan Bupati nomor 26 tahun 2012 tanggal 20 febuari 2012.

Penetapan Harga Patokan Mineral bukan Logam berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan Nomor 031-97  tahun 2018. Besarnya tarif Pajak dengan rincianya Batu Gunung Harga Dasarnya Rp. 18.900, untuk tarif pajaknya perkubik Rp. 3.780. Pasir Pasang Rp. 18.900 ditarik pajak Rp. 3.780 perkubik.

Selain itu sirtu, Tanah timbun, Batu Pecah, dan Batu Bata Patokan Harga standarnya sama sebesar Rp. 18.900, sedangkan untuk tarif pajaknya sebesar Rp. 3.780 perkubik.

Hal tersebut dijelaskan Arif Hidayatullah Kabid Pajak Bapenda Dompu Saat dikonfirmasi oleh Wartawan koran ini pada Jum’at (18/5) lalu. Dikatakannya pula Penetapan Harga Patokan Bupati Dompu tahun 2012 telah dirubah melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). “Ditahun 2018 Peraturan Tentang Penetapan Harga Patokan Mineral bukan Logam dan Batuan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat”. Tandasnya

Arif Menambahkan dalam memungut pajak segala bentuk Proyek  akan disesuaikan dengan RABnya dan pihaknya dalam sebulan kedepan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. “kalau proyek kami menarik pajaknya berdasarkan  RABnya dan setelah puasa ini kita turun untuk melakukan cross ceck di setiap lokasi Proyek”. Imbuhnya

Ia menghimbau para wajib pajak yang menggunakan Objek Pajak seperti Pasir, Batu, Tanah Timbunan, Kerikel untuk segara membayar pajak sesuai patokan harga berdasarkan aturan yang berlaku. “Kalau ada yang memungut tanpa ada aturan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib”, Tegasnya.(AS/adv)

Posting Komentar

 
Top