KM Bali 1, Dompu-Bappenda Dompu Bidang PBB dan BPHTB
melakukan Percetakan massal SPPT sejak (30/4) Hingga satu bulan ke depan.
Pencetakan SPPT ini dilakukan sekali dalam setahun. Jumlah yang dicetak tahun
2018 sebanyak 81.979. Jumlah tersebut merupakan total dari tiga surat antara
lain Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak
(DHKP) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Ditahun 2017
Ketetapan PBB Sektor Pendesaan dan Perkotaan Oleh Badan Pendapatan Daerah Kab.
Dompu Dengan Jumlah Objek Pajak sebanyak 84.637, dengan Jumlah SPPT
80.838, Luas Bumi 383.462.509, NJOP Bumi 1.296.315.213, Luas Bangunan 787.903,
NJOP Bangunan 538.590.255, Ketetapan PBB 1.883.672.279.
Saat di Konfirmasi oleh
Wartawanan Koran ini, Rusulludin Kepala Bidang PBB dan BPHTB di ruangan
kerjanya Senin (7/5) lalu, Mengatakan bahwa percetakan SPPT di Tahun ini
sedikit terlambat karena disebabkan menunggu Peraturan Bupati Dompu tentang
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Makanya percetakan ini agak terlambat
kerena menunggu SK Bupati tentang Kenaikan NJOPnya di Tahun 2018". Katanya
Ia Menuturkan untuk
kenaikan NJOP di lihat berdasarkan kelas Objek Pajak misalnya satu meter
Persegi akan dihitung NJOP dari RP.10.000 hingga Rp. 20.000. peraturan tersebut
mulai berlaku ditahun ini. "Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 11
tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak". Tuturnya.
Dengan demikian
ditahun 2018 ada perubahan Penetapan PBB dan Penetapan NJOP di Sektor Pendesaan
dan Perkotaan dengan rinciannya Jumlah Objek Pajak 86.169, Jumlah SPPT 81.979,
Luas Bumi 400.694.76, NJOP Bumi 2.165.509.704, Luas Bangunan 574.021.091, NJOP
Bangunan 2.830.337.844.
Taslim salah satu anggota tim percetakan mengatakan pihaknya tidak
menemui kendala yang berarti saat melakukan pencetakan surat-surat tersebut. "Percetakan
SPPT tidak ada kendalanya cuman kalau kertasnya lembab dan basah akan nyangkut
dan putus". Katanya (AS/adv)
Posting Komentar