KM Bali 1, Dompu-Hari Selasa, (8/5) masyarakat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB mandatangi Bupati Dompu guna mempertanyakan kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Pekat. Masyarakat mengkaliam bahwa lahan itu lahan milik mereka.
      Masa yang berasal dari sejumlah Desa di Kecamatan Pekat tersebut malakukan orasi selama 30 manit dan menyampaikan hal yang menyangkut persoalan terkait status tanah yang selama ini dikelola oleh warga namun kini sudah dikuasai oleh PT. SMS. Masyarakat menilai, pihak PT. SMS telah melakukan kezaliman terhadap warga setempat dengan mengambil alih lahan tersebut.
       Setelah berorasi, warga kemudian diterima oleh Bupati Dompu untuk berdialog. Dalam kesempatan itu, Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin meminta maaf secara langsung kepada masyarakat Pekat khususnya yang terlanjur diambil lahannya oleh PT. SMS. Menurut Bupati Dompu, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur perizinan lahan di wilayah kecamatan Pekat tersebut. Bupati menjelaskan, bahwa pengaturan itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
       Namun dirinya berjanji kepada masyarakat Pekat bahwa pihaknya saat ini sedang memperjuangkan untuk mendapatkan lahan pengganti bagi warga seluas 15.000 Hektar. Lahan tersebut dincanakan untuk mengganti lahan warga yang kini dikuasai oleh PT. SMS. “sekarang ini saya sedang berusaha untuk mandapatkan lahan penganti untuk masyarakat pekat”, ungkapnya.
          Mendengar jawaban Bupati Dompu, warga kemudian merasa lega serta mengucapkan apresiasinya atas usaha Bupati Dompu dalam memperjuangkan agar lahan yang dijanjikan tersebut dapat dibebaskan oleh pemerintah agar warga mendapatkan pengganti lahannya.[Sahrul]

Posting Komentar

 
Top