KM Bali 1, Dompu-Tidak kurang dari 57 orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Kepolisian Polsek Woja Kabupaten Dompu Selasa, (3/11) pagi tadi.
Operasi yang digelar di jalur Lintas Dompu-Sumbawa tepatnya di Lingkungan Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja-Dompu itu bertujuan menegakkan Inpres No.6 tahun 2020, dan Perda No.7 tahun 2020 yang berkaotan dengan kewajiban mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) di masa pandemi Covid 19.
Operasi ini menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang melewati jalur tersebut namun tidak mentaati Protkes yang dianjurkan.
57 orang yang terjaring dalam operasi yang dilaksanakan pada pukul 08.00 wita pagi itu didata atas pelanggaran tidak menggunakan Masker saat berada di luar rumah.
"kepada mereka kami beri sanksi menghafal pancasila", ujar Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris kepada wartawan.
Selain diberi sanksi menghafal Pancasila, Ipda Abdu Haris menjelaskan, para pelanggar ini juga diberi sanksi yang lain seperti diminta untuk menghafal ayat-ayat Pendek dalam Al Quran bagi yang Muslim, dan menghafal teks Proklamasi. Sanksi berupa fisik seperti Push Up juga diberikan kepada para pelaku pelanggaran.
Tidak hanya itu, Polsek Woja juga memberikan pembinaan dengan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi Protkes demi keselamatan Pribadi dan lingkungan sekitar dari bahaya penularan Virus Corona.
Abdul Haris berjanji bahwa pihaknya akan terus melaksanakan razia serupa di wilayah Hukumnya sampai masyarakat menyadari betapa pentingnya mentaati Protkes terutama pada saat berada di luar rumah.
"Berhubung pelanggar masih kita temui, maka Operasi yustisi tetap dilaksanakan, untuk mendorong disiplin masyarakat dalam mematuhi standar kesehatan covid19. Kami berharap hal seperti ini dapat mengunggah kesadaran masyarakat, agar kita sama sama dapat menekan penularan Covid19." Tutupnya.
Posting Komentar