KM Bali 1, Dompu - PR (24) warga Kota Baru, FA (24) Warga Doro Toi, dan ARG (27) warga Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu. Ketiganya dikenal sebagai tukang Parkir di Arel Taman Kota Dompu.
Selain berprofesi sebagai Tukang Parkir, ternyata ketiga pemuda ini merupakan anggota komplotan pencuri.
PR (24)Hal ini diketahui setelah salah satu dari ketiganya yakni ARG dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Dompu. Setelah diinterogasi, ARG mengaku tidak sendiri saat menjalankan aksinya. Dari hasil interogasi, Aparat Kepolisian Polsek Dompu kota kemudian menangkap FA di Taman Kota Dompu dan PR di Wilayah Lingkungan Doro Toi.
Tidak hanya itu, hingga saat ini, Polisi masih memburu dua orang anggota Komplotan lain yakni R (22) dan A (22) Kamis, (19/11) Dini hari.
Menurut Keterangan Kanit Reskrim Polsek Dompu kota Aipda Haryanto yang memimpin operasi penangkapan, Komplotan ini diketahui telah melakukan Dua kali aksi Pencurian yakni pada Jum'at, (16/10) di sebuah Rumah warga Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu.
ARG (27)Dalam aksinya para pelaku masuk menyelinap ke dalam rumah dan menggasak barang elektronik berupa satu unit Laptop, Printer, dan satu Unit Scanner.
Sedangkan aksi kedua dilakukan di Rumah warga Kota Baru Kelurahan Bada pada Hari Rabu, (18/11) dini hari lalu. Pada aksi kali ini pelaku memasuki rumah korban dengan menaiki pagar dan menyelinap masuk di saat korban Solat Subuh.
Dalam aksinya itu, pelaku membawa pulang hasil curiannya berupa uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000,- dan 2 unit Handphone.
Sialnya, pihak Kepolisian sudah mengidentifikasi para pelaku lewat Rekaman CCTV saat melakukan aksinya yang pertama. Sehingga, pada aksinya yang kedua, ketiga orang terduga pelaku dengan mudah dibekuk Timsus Polsek Dompu Kota.
"Pelaku terekam kamera CCTV di toko penjualan barang-barang elektronik yang kemudian dijadikan bukti polisi untuk melakukan penangkapan", ujar Aipda Haryanto.
Namun sayangnya, setelah mengetahui ketiga orang temannya ditangkap, R dan A melarikan diri.
Akibat Perbuatannya itu, ketiga orang terduga komplotan Pencuri yang berprofesi juga sebagai tukang Parkir Taman kota Dompu ini harus mendekam di Tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(Oz)
Posting Komentar