KM Bali 1, Pekat-Pemerintah Desa (Pemdes) Nangakara Kecamatan Pekat merasa sangat dirugikan oleh pihak kontraktor Pelaksana dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Dam Sori Na’a.
Pasalnya, Proyek tersebut sebagian besar material bangunan seperti Batu dan Pasir yang digunakan berasal dari sekitar area Proyek.
Menurut Kades Nangakara Iriyanto sebagaimana dikonfirmasi oleh awak media www.kmbali1.online diruang kerjanya rabu (17/2) lalu menyebutkan pihaknya tidak diajak berkomunikasi oleh pihak Kontraktor terkait aktifitas penggalian bahan bangunan Dam di Sori Na.a yang termasuk dalam wilayah Desanya itu.
“Kami selaku pemdes nangakara terkait proyek tersebut selama ini dari awal kegiatan sampai saat ini tidak ada komunikasi dan koordinasi yang jelas sama sekali dari pihak kontraktor dalam hal ini terkait kegiatan dan aktivitas Pembangunan", sebutnya.
Penggunaan material lokal sekitar area Proyek jelas Iriyanto, seharusnya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Pemdes Nangakara karena menyangkut retribusi dan pendapatan Desa.
"Pemanfaatan sumber daya di Desa harus aja ijin dari kami selaku pemdes karena menyangkut retribusi dan pendapatan Desa", tegasnya.
Dalam keteranganmya di hadapan awak media www.kmbali1.online menyebutkan, Program ini bisa dianggap tidak jelas karena dana yang dikucurkan oleh Daerah hampir 2 Milliyar Rupiah namun bahan materialnya tidak diambil dari Perusahaan Suplayer yang sudah berizin.
"Sudah dua kali kami melakukan pemantauan dilapangan bahwa material tidak di droop dari luar seperti dari CV atau UD yang memiliki ijin distribusi material tapi langsung digali disitu tanpa sepengetahuan kami selaku pemdes sehingga akan berimbas pada berkurangnya pendapatan desa", ungkapnya.
IRIYANTO menambahkan, secara teknis kegiatan proyek tersebut dinilai terjadi kesalahan dan kejanggalan dalam prosedur pengerjaannya karena tidak adanya transparansi dan keterbukaan baik terkait papan informasi yang tidak dipasang maupun gambar bangunan sebagai publikasi umum.
"Darisegi pelaksanaannya jelas ada kesalahan oleh pihak kontraktor karena tidak ada transparansi berupa gambar, jumlah anggaran kan haru ada", tutur Kades yang selalu mengenakan Kopiah Hitam ini.
Iriyanto mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan baik secara materil karena pihak kontraktor tidak membayar retribusi atas pemanfaatan sumber daya di Desanya, maupun dari segi dampak lingkungan karena aktifitas penggalian bahan bangunan Dam di Sori Na.a itu dikhawatirkan akan menimbulkan Erosi pada tebing di sekitarnya.
Selain itu, Jalur Pipa air bersih warga Desa Nangakara yang sudah ada di lokasi Proyek kini ditanam langsung oleh pihak kontraktor dengan pasangan bajan material bangunan Dam. Menurutnya hal ini akan berdampak buruk bagi jaringan perpipaan Air bersih warga.
"Dari awal saya sudah menyampaikan ke Pak Amin (Kontraktor_red), bahwa pipa air bersih masyarakat itu harusnya diangkat dulu baru dilakukan pemasangan. Tapi sekarang sudah ditimbun dengan pasangan batu dan dan semen. Disitu akan berdampak tidak baik bagi sarana perpipaan air bersih masyarakat", urainya.
Secara terpisah pihak kontraktor ketika dimintai keterangan dan tanggapan VIA WHATSAPP atas peryataan kades nangakara tersebut, AMIRUDIN sebagai pelaksana hanya mengatakan secara singkat bahwa pemdes nagakara tidak pernah berkomunikasi dengan kami selaku pelaksana proyek.(IB)
Posting Komentar