KM Bali 1, Pekat-Proyek Miliaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 untuk Pembangunan Saluran Irigasi Sorina'a di Kecematan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diduga tidak transparan.
Sementara aturan keterbukaan informasi publik yang di amanatkan dalan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, setidaknya ada informasi yang dapat di akses oleh masyarakat di sekitar aktivitas pekerjaan tersebut seperti Papan Informasi yang memuat tentang Pagu anggaran, Jenis Pekerjaan, waktu Kontraknya, siapa yang mengerjakan proyek tersebut.
Namun aturan tersebut tidak diindahkan oleh pihak Pelaksana proyek itu. Hal tersebut diketahui Saat Wartawan memantau langsung di lokasi proyek pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 11.45 wita. Bahkan menurut warga di sekitar yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan itu tidak begitu paham jenis pekerjaan apa yang saat ini di kerjakan. "Saya hanya menjaga jagung mas, soal pekerjaan di bawa saya juga kurang paham." Beber warga yang enggan di sebut namanya.
Selain papan proyek tidak ada, pihak pelaksana proyek juga menggunakan bahan material yang ada dilokasi itu secara cuma cuma alias gratis seperti pasir dan batu. Hal ini diketahui adanya bekas galian pasir dengan mengunakan exsavator. Hal ini di benarkan oleh Pelaksana proyek Amirudin saat di konfirmasi pada Minggu (7/2) lalu, "makanya disanakan tidak ada alat yang masuk jadi semuanya kan dilayani oleh alat dan ada juga batu dari luar. Soal papan informasi di Basecamp ada mungkin sudah dicopot karena hujan dan angin" Katanya.
Sementara total anggaran pekerjaan itu dikatakan Amirudin hampir dua miliar, waktu kontraknya sekitar November hingga Desember, bahkan pekerjaan itu sudah diperpanjang. "Jenis item dikerjakan hanya bendungan saja, total anggarannya sekitar 1,8 miliar sementara kontraknya tertanggal 20 November sampai tertanggal 31 Desember dan sudah di perpanjang 50 hari." Jelas Amirudin
Terpisah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek tersebut, IDP Alit Sudarsana dikonfirmasi lewat Whatsapp, menanggapi hal tersebut bahwa pihaknya menghimbau dan menegur pihak pelaksana proyek ini apabila tidak memasang papan informasi proyek akan di sangsi berupa tidak dibayarkan pekerjaan itu. "Saya lupa tanggalnya mas, pergi aja ke kantor dan di situ ada arsipnya dan kalau tidak di indahkan atau tidak dipasangkan papan informasi papan pekerjaannya maka tidak dibayarkan". Kata dia
Setelah dilakukan pengecekan di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Dompu melalui PPTK Pengairan, di ketahui bahwa bentuk himbauan serta teguran pihak terkait secara tertulis kepada pihak pelaksana proyek di keluarkan sejak tanggal 21 Desember 2020 lalu, dengan Nomor 610/914/DPUPR/2020.
Namun dilapangan pihak pelaksana proyek itu tetap saja melakukan aktivitas pekerjaan bahkan himbauan secara tertulis tersebut tidak di indahkan oleh Pelaksana Proyek.
Pekerjaan itu dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Dompu, Ir. Abdul Muis, dikonfirmasi, Kamis (11/2) lalu, mengatakan bahwa tujuan dari pekerjaan itu untuk digunakan sebagai lahan pertanian bahkan pekerjaan ini bukan hanya sampai di sini saja, nanti kedepan pihaknya akan melanjut pekerjaan tersebut baik menggunakan saluran maupun irigasi. "Pekerjaan itu untuk irigasi lahan pertanian". Katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (11/2) di ruangan kerjanya.
Menurutnya, lanjut Abdul Muis, Pekerjaan tersebut akan dikembangkan salurannya melalui perpipaan maupun irigasi. Hanya saja pihaknya lebih fokus dulu untuk menyelesaikan item pekerjaan ini. "Pekerjaan ini bukan sampai disitu nanti kita lanjutkan saluranya". Pungkasnya (As).
Posting Komentar
Posting Komentar