KM Bali 1, Dompu - Seorang Remaja yang berinisial BS (17) asal Dusun Matahari, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ditangkap Tim Puma Polres Dompu Jumat, (5/3) pukul 20.00 wita. Remaja yang masih berstatus pelajar ini ditangkap Tim dari Pihak Kepolisian Polres Dompu karena diduga terlibat dalam aksi pencurian Kendaraan Bermotor pada Rabu, 24 Februari lalu.
Menurut keterangan Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, dalam sebuah rilis resminya menyebutkan Remaja pria yang masih dalam usia sekolah itu ditangkap langsung dikediamannya setelah Tim Puma yang dipimpin Aipda Zainul Subhan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dari beberapa informasi masyarakat.
Tanpa Perlawanan, Terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu Unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam, No. Pol : DR 2024 SL milik korban yg diketahui adalah warga Kelurahan Bada Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, STK dalam keterangan mengatakan BS ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 25 Februari 2021.
Sementara itu, dari keterangan Korban, Pada saat itu korban bersama anak dan salah seorang temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, pada hari Rabu Tanggal (24/2/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita,
Kemudian korban menyuruh anaknya memakirkan motor. Motor nahas itu lalu diparkir di pinggir jalan kemudian anak korban balik ke pemancingan. Saat hendak pulang selesai memancing, ketiganya tidak menemukan motornya (hilang).
Menyadari hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu.
Atas perbuatannya itu, Remaja yang harusnya mengerjakan tugas Daring dari sekolahnya di masa Pandemi Corona itu terpaksa meringkuk di balik Sel Jeruji Besi Polres Dompu. BS disebutkan akan dikenakan pasal tuduhan atas pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Posting Komentar
Posting Komentar