Gunawan, S.Pd
   Kepala UPTD Pelayanan Dikmen Dompu

KM Bali 1, Pekat-kegiatan Bimbingan Belajar (Bimbel) Tahun 2021 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) sarat dengan dugaan Pungli

Pasalnya Kegiatan Bimbel di sekolah itu memungut biaya kepada siswa sebesar Rp. 175.000 per Siswa. Sementara siswa kelas XII yang wajib mengikuti Bimbel berjumlah 106 orang. "Besar biaya Bimbel 175.000 per siswa." Kata Wakasek, Rezki Saputra, Rabu (3/2).

Sementara itu, Pungutan yang dibebankan kepada siswa tidak didasari musyarawarah bersama dengan komite sekolah. Pihak sekolah hanya mengeluarkan surat edaran kepada wali murid melalui nomor surat; 900/30/SMKN 1 Pekat/II/2021.

Dikonfirmasi Via Telepon Selulernya, Kepala Sekolah SMKN 1 Pekat, Aidul Akbar S.Pt pada Rabu (3/2/2021) lalu, dirinya membenarkan adanya pungutan biaya kepada siswa melalui surat edaran tersebut. Dirinya juga membenarkan di sekolah yang saat ini ia pimpim belum terbentuk Komite Sekolah. "Saat ini belum terbentuk Komite Sekolah karena Virus Corona." Katanya

Kepala KCD Dikbud Dompu, Gunawan S.Pd, yang dimintai tanggapannya terkait masalah tersebut mengaku baru mengetahui informasi pungutan sepihak oleh sekolah setempat kepada siswa. 

Tidak hanya itu, Gunawan juga baru mengetahui bahwa SMKN 1 Pekat belum membentuk Komite di sekolahnya.

Dikatakan Gunawan, pihaknya akan melakukan pengecekan kebenaran informasi itu sehingga dapat diberikan teguran tertulis apabila SMKN 1 Pekat memang benar melakukan pungutan kepada Siswa tanpa berkoordinasi dengan Komite Sekolah.

"Coba kita cross ceck dulu, kalau benar kita beri peringatan dlu", tegasnya.

Dikatakan Gunawan, tidak semua hal dalam kegiatan penyelenggaran pendidikan harus melibatkan Komite Sekolah. 

Namun Komite Sekolah menjadi perlu diajak berkoordinasi ketika ada kegiatan sekolah yang membutuhkan kontribusi dari siswa atau wali murid.

"kalau hal-hal teknis didalamnya, misalnya, pembagian Jadwal, kemudian jam mengajar tidak perlu melibatkan komite disitu. Tapi ketika ada harapan orang tua, kontribusi orang tua, jelas mesti ada rapat koordinasi dengan komite", Terang Gunawan.

Kepala KCD Dikbud Dompu menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan pungutan Bimbel yang tidak berkoordinasi dengan Komite Sekolah itu sebagai Pungli. 

Gunawan menjelaskan, Pungli adalah pungutan yang tidak didasari oleh peraturan dan penggunaannya tidak jelas. "Sementara di SMKN 1 Pekat ini kan jelas penggunaannya untuk Bimbel. Kesalahannya adalah karena tidak berkoordinasi dulu dengan Komite, itu yang kita akan cek dulu", tandasnya.(As)

Posting Komentar

 
Top