Abdi Muslimin kepada Wartawan Kamis, (15/04) mengutip uraian Kadis, mengatakan peran sentral Koperasi yang dimaksud adalah sebagai garda depan dalam menyerap segala produk Pertanian yang dihasilkan oleh para Petani Lokal.
"Nanti Koperasi akan difungsikan untuk membeli hasil pertanian, dari Koperasi yang ada di Desa-Desa, hasil ini akan diambil oleh Perusahaan Daerah, setelah itu baru akan dijual ke pembeli skala besar", jelas Pria yang akrab disapa Dae Mus ini.
Melalui sistem seperti ini lanjut Dae Mus diharapkan Penerapan Program Jara Pasaka dalam menciptakan Kedaulatan ekonomi di tangan Petani dapat dicapai.
Manfaat dari sistem jual beli ini bagi koperasi, akan memiliki kegiatan usaha yang jelas, lalu koperasi juga akan dapat memperoleh keuntungan yang pada akhirnya akan berimplikasi pada kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri.
"Pertama koperasi akan memiliki kegiatan usaha yang jelas, kedua mereka dapat keuntungan karena hasil produksi yang dibeli adalah juga hasil dari anggota koperasi itu sendiri", ungkap Pria berkacamata ini.
Untuk menjemput program Pemerintah Daerah ini, yang pertama dilakukan pihaknya, Sebut Dae Mus, adalah menginformasikan tentang niat Pemda Dompu tersebut kepada seluruh koperasi dan menghimbau untuk mempersiapkan diri, mulai dari menertibkan anggota maupun administrasinya, tempat usaha, dan permodalan.
"Karena bukan tidak mungkin koperasi dalam hal ini akanbutuhkan modal yang besar", kata Abdi Muslimin.
Pihaknya yakin dengan niat baik Pemda Dompu yang ingin menumbuhkan kedaulatan ekonomi kepada kalangan Petani dan masyarakat Dompu pada umumnya akan dapat dicapai dengan melibatkan Koperasi sebagai salah satu mata rantai Jual Beli hasil pertanian masyarakat.(adv)
Posting Komentar