KM Bali 1, Dompu-Soal Pungutan Uang bimbingan Belajar (Bimbel) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pekat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini di sorot oleh Komisi III DPRD Dompu.
Kenapa tidak, besar biaya yang di keluarkan peserta didik di sekolah tersebut sekitar 175.000 persiswa, dengan jumlah siswa yang mengikuti bimbel di Sekolah itu lebih kurang 106 orang.
berdasarkan leterangan dari pihak sekolah, Rincian uang 175.000 tersebut yakni sebagai berikut, uang bimbel Rp.65.000, Buku Alumni Rp.85.000, dan Pas Foto Rp.25.000.
"Pungutan uang bimbel kepada peserta didik itu sebenarnya tidak boleh karena saat sekarang dalam keadaan covid." Ujar, Anggota DPRD Dompu, Rahmat saat di konfirmasi di ruangan kerjanya pada Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, pungutan seperti itu saat ini dikatakan Rahmat Saifudin, sangat membebani peserta didik apalagi, hingga saat ini kita menghadapi bencana (covid) secara global yang mempengaruhi segala aspek terutama aspek ekonomi keluarga. "Pungutan itu tidak di benarkan." Tegasnya.
Di samping itu juga Ia mengatakan terkait perlunya keterlibatan unsur lain dalam memutuskan sebelum menetapkan besarnya biaya dalam setiap pungutan itu seperti melibatkan Komite Sekolah.
Rahmat mengingatkan agar sekolah memperhatikan peran Komite Sekolah yang sudah di atur dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite Sekolah, seharusnya pihak sekolah juga harus melibatkan komite Sekolah sesuai peran dan fungsinya. "Perlu kiranya komite ini harus di undang dan rapat, ini menyangkut masalah uang." Jelasnya
Setelah mengetahui hal tersebut, Komisi III DPRD Dompu rencananya akan memanggil pihak sekolah. "Kita akan panggil pihak terkait." Pungkasnya (As)
Posting Komentar