Dua Janda tersebut ditangkap karena diduga berprofesi sebagai Mucikari alias menjajakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) Kepada para Pria Hidung Belang.
Melalui Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Dompu Senin, (12/4) kemarin, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel menyatakan Kedua wanita yang kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka itu diketahui berinisial S (24 th) warga Kandai Satu Kecamatan Dompu dan ES (28 th) warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja.
Keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di kompleks Kosan Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja dan Kosan Lingkungan Pelita Kelurahan Bada Dompu.
"Pemilik Kosan itu tidak mengetahui bahwa kamar Kosnya dijadikan tempat Praktek Prostitusi oleh para tersangka. Tersangka ini juga dalam melakukan aksinya tidak menetap di satu Kosan saja tapi berpindah-pindah", Ungkap Iptu Roland.
Dari hasil Penyelidikan pihaknya juga mengungkap bahwa Dua
Janda itu mengaku sudah setahun menggeluti profesinya sebagai Mucikari.
"Jadi Kedua tersangaka ini mengakui sudah setahun menjalani Profesi sebagai Mucikari", Ungkap Roland.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, Jelas Roland, Kedua Mucikari ini menjajakan para wanita-wanita yang bersedia dijadikan PSK kepada pria Hidung Belang. Para wanita yang dikatakan sebagai Korban para mucikari ini, ada yang berlatar belakang sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Dalam transaksinya, pria yang memanfaatkan Jasa PSK ini dikenakan tarif Rp. 300.000,- hingga Rp.400.000,- tiap sekali kencan.
Diungkap pula para pria yang menjadi langganan para Mucikari ini biasanya Buruh tani atau Wira Swasta lainnya.
Namun Iptu Rolan memastikan bahwa tidak ada anak dibawah umur yang menjadi Korban para Mucikari ini.
"Berdasarkan hasil Penyelidikan, Kami pastikan tidak ada Korban wanita Dibawah Umur atau anak-anak", Tegasnya.
Bersama tersangka, Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu berhasil menyita uang tunai senilai Rp.650.000,- beberapa unit Telepon Genggam, Alat Kontrasepsi dan Vitamin C.
Tidak hanya itu, dalam Operasi Pekat Rinjani tahun ini, Aparat Kepolisian Polres Dompu berhasil mengungkap total 8 kasus yakni 6 kasus Perjudian, dan 2 Kasus Prostitusi, serta berhasil menyita 220 Botol Miras bermerk hingga Oplosan.(Oz)
Posting Komentar
Posting Komentar