KM Bali 1, Dompu-Pasca dilantik 16 Kepala Desa di Aulah Pendopo, Jum'at (13/8/2021) lalu, Bupati Dompu, Kader Jaelani, menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa yang dilalui merupakan bagian demokrasi. bahkan seluruh komponen masyarakat yang ada di Desa ikut terlibat di dalamnya.
"Hakekat Demokrasi di tingkat Desa dapat terlihat dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, dimana hampir semua komponen masyarakat terlibat di dalamnya." Urainya
Kader Jaelani juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang baru dilantik segera menyusun recanana pembangunannya, dalam jangka waktu selama 6 Tahun. "Sesuai ketentuan Maksimal tiga bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama enam tahun." Pintahnya.
Rencana pembangunan itu atau RPJMDes harus berpedoman kepada rencana RPJMD Pemerintah Daerah Kab. Dompu. Hal ini supaya tidak berbenturan dalam merealisasikan pada setiap program.
Pemdes akan menyusun, merencanakan program tahunan Desa yang diprioritaskan selama satu tahun dan menyusun berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Rencana pembangunan harus dilakukan partisipatif oleh pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistimatis terarah, terpadu, menyeluruh. Prinsip pemberdayaan, traspransi, akuntabelitas, keberlanjutan dan partisipasif dengan berpedoman RPJMD Kabupaten." Tegasnya.
Kader Jaelani berharap kepada seluruh Kepala Desa yang baru dilantik agar bersikap adil kepada setiap warga. "Terpilihnya saudara sebagai kepala desa dituntut bersikap adil setiap orang." Harapnya. (As)
Posting Komentar