"Tapal batas dua wilayah ini sudah lama kisruh bahkan Gejolak itu terjadi di perkirakan sejak tahun 2006 silam lalu". Ungkap Kabag Tatapem Kab. Dompu, A. Khalik, S.Sos, saat ditemui di ruangan kerjanya pada Rabu (29/9/2021).
Sebelumnya, Tapal batas Kecematan Kempo dengan Kecematan Pekat berada di sekitar Hodo. Perbatasan itu, sudah di tandai Tugu sebagai pemisah dua wilayah itu secara adminitrasi. Bahkan di katakan Kabag Tatapem, Batas dua wilayah tersebut sudah di tuangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP). "Menurut PP nomor 22 Tahun 1995 Batasnya sebelum Hodo". Ungkapnya.
Namun sebagai warga kecematan kempo yang menginginkan itu, dikatakan A. Halik, berada di sekitar Pabrik Gula termasuk bagian dari Desa Doro Peti. "Keinginan Warga Kempo itu yang menjadi tapal batas di Sori Tula atau berada di sekitar PT. SMS". Jelasnya.
Diketahui Kecematan Kempo merupakan induk dari kecamatan Manggelewa dan Kecematan Pekat. Sementara permasalahan tapal batas dua wilayah itu akan diselesaikan oleh Tim yang sudah di bentuk oleh Pemda Dompu. "Insyah Allah akan ada rapat Pemerintah Daerah dengan Tokoh Masyarakat baik dari Kecamatan Kempo maupun Kecamatan Pekat". Katanya.
Bahkan menindaklanjuti itu, Pemda sudah membentuk Tim penyelesaian Tapal Batas di dua wilayah itu. Terkait kapan waktu untuk menggelar pertemuan nanti ada konfirmasi lebih lanjut. "Bupati Dompu sudah membentuk Tim untuk segera menyelesaikan malasah ini". Pungkasnya (As).
Posting Komentar