KM Bali 1, Dompu-Dewan Perwakilan Kab. Dompu Menggelar Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Perwakilan korban Eksekusi penggusuran 14 unit rumah dan 52 jiwa di Lingkungan Larema Rt 23, Kelurahan Simpasai.
Dalam RDPU tersebut, hadir pula ketua dan anggota Komisi I, II dan III. Sementara itu, dari pihak eksekutif hadir Sekda Dompu, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas DP3A, Kepala BPBD, Kabag Tatapem, Kepala Dinas Dikpora, Camat Woja, Lurah Simpasai serta perwakilan korban eksekusi penggusuran.
Acara yang digelar itu, di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ir. Mutakkun. Dari pantauan langsung www.kmbali1.online, RDPU digelar sekitar pukul 10.00 wita hingga pukul 13.11 wita.
Meski berlangsung cukup panas RDPU berhasil mendapatkan solusi bagi korban eksekusi.
Dari beberapa pandangan baik setiap OPD maupun anggota DPRD Dompu melalui RDPU tersebut melahirkan beberapan poin solusi terhadap warga Dompu yang terdampak korban eksekusi.
"Adapun hasil RDPU tersebut memutuskan bahwa korban eksekusi untuk sementara ini direlokasi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sebanyak 14 kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan tanah hibah masing masing seluas 2 are/KK, mendapatkan rumah layak huni melalui pokir DPRD Dompu tahun 2022. Selain itu, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dikpora, Dinas DP3A agar bersinergi dalam memberikan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, pendampingan dan pendidikan terhadap anak". Pungkas, Mutakkun (As).
Posting Komentar
Posting Komentar