KM Bali 1, Dompu-Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu menggelar kegiatan sosialisasi terkait Pedoman Penyewaan dan Pelelangan Tanah Eks Swapraja Milik Pemerintah Kabupaten Dompu, Senin, (4/10/2021) di Ruang kerja Kepala Bappenda di bilangan Jl. Bayangkara No. 1 Dompu.
Pedoman Penyewaan dan Pelelangan tanah Swapraja telah dituangkan lewat peraturan Bupati Dompu dengan Nomor 973/363/Bappenda/2021. Selain itu, Tim yang sudah di-SK-kan itu mampu mengoptimalkan Pemanfaatan tanah Eks Swapraja milik Pemerintah Dompu dan mampu mencegah penggunaan tanah tersebut oleh pihak lain secara tidak syah, maka tanah Swapraja milik Pemerintah Kabupaten Dompu dapat disewakan atau dilelang sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak diantaranya Kabid Retribusi, Kabid pajak, serta Tim Pelelangan Tanah Eks Swapraja. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Bappenda dan di dampingi oleh Kabag Hukum Setda Dompu.
Diketahui hingga saat ini luas tanah Eks Swapraja diperkiraan sekitar 89 hektar yang tersebar sejumlah Kecematan di Kabupaten Dompu.
Sementara itu, sebagian tanah sebagai sumber pendapatan daerah hingga saat ini belum maksimal teridentifikasi.
"Sementara luas tanah swapraja yang kita terima tercatat 89 hektar, sebagian teridentifikasi". Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Dompu (Bappenda), Ir. Armansyah saat di wawancarai di ruangan kerjanya.
Selain sosialisasi peraturan itu, Kata Armansyah, yang juga sebagai Ketua Tim Kabupaten, menekankan kepada anggota agar yang mengelola tanah tersebut di prioritaskan bagi warga miskin. Bukan hanya itu, Dia juga menjelaskan bahwa tanah itu dikelola dengan cara bergilir.
"Diprioritaskan itu masyarakat ekonominya rendah tapi dia mampu membayar sewa tanah sesuai aturan yang berlaku, itulah yang kita butuhkan. Bahkan masyarakat seperti itu akan menjadi perhatian Pemerintah." Tegasnya.
Sementara besar biaya sewa tanah eks swapraja yang dikelola pertahun itu harganya bervariasi tergantung lokasi dan posisi tanah. "Misal di Kelurahan Bali Satu dan Desa Kareke Kecematan Dompu sebesar 6 juta perhektar dalam setahun. Di wilayah lain seperti Kilo, Hu'u beda ada standarnya". Jelasnya.
Lanjutnya, besar pendapatan daerah dalam mengelola tanah eks swapraja seluas 89 hektar itu diperkirakan sekitar 150 juta pertahun.
Salah satu anggota tim, Sarifudin S.Pd, yang mendapatkan mandat oleh Bupati, dirinya, membenarkan bahwa tanah yang dikelola itu benar benar harus di optimalkan atau prioritaskan bagi warga yang kurang mampu. Sementara saat ini dirinya diberikan kepercayaan untuk melelang tanah diantaranya 4 desa dan kelurahan.
"Saya koordinir 4 Desa atau kelurahan tercatat dalam SK itu yakni Bali Satu, Simpasai, Matua dan Nowa. Bahkan saya harus prioritaskan warga yang masuk dalam Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)". Pungkasnya. (As).
Posting Komentar
Posting Komentar