KM.Bali 1, Dompu-Persoalan Pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dompu kini menjadi sorotan publik. Pasalnya limbah medis yang dibuang di TPA di pastikan dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. 

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu, Jufrin ST. MT, mengungkapkan bahwa membuang limbah medis di TPA, merupakan tindakan yang melawan hukum, jika mengacu pada prosedur penanganan limbah medis.  "Membuang limbah medis di TPA merupakan sebuah pelanggaran," Paparnya saat dikonfirmasi Awak Media ini di ruang kerjanya, Selasa (02/11/21) pada Pukul 09:30 Wita.

Penanganan limbah medis itu, kata, Jufrin, sebenarnya sudah diatur dalam undang undang. Bahkan limbah medis juga termasuk kategori Limbah yang Berbahaya, Beracun dan Berbau Tajam (B3). "iya berbicara masalah lingkungan itukan pelanggaran karena undang undang 23 Tahun 1997 itu limbah B3 seperti ini tidak bisa dibuang di TPA," Terangnya.

Pria yang biasa disapa, Bang Jef, yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut  menegaskan terkait limbah, baik pengertian serta jenis-jenisnya sudah jelas dalam aturan tentang lingkungan hidup. "Dalam undang undang lingkungan hidup ada 8 item kategori limba B3," Tegasnya.

Sebagai bentuk sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri, kata,  Jufri, nanti dirinya akan berkoordinasi dengan jajarannya supaya dapat memastikan sejauh mana regulasi mengatur tentang lingkungan hidup, apa resikonya ketika dilanggar. "Ya saya baca baca dulu lah bagaimana regulasinya," Tuturnya.

Sebagai upaya antisipasi limbah B3 masuk di TPA, Lanjut, Jufrin, pihaknya merencanakan membangun portal di pintu masuk TPA. Hal ini dilakukan agar limbah medis tidak lagi dibuang di lokasi tersebut. Selain itu, rencana pemagaran di areal TPA juga sedang dipertimbangkan. 

Namun rencana tersebut dapat di upayakan di Tahun 2022, tergantung seberapa besar alokasi anggaran yang tersedia. Hal ini lakukan supaya hewan ternak juga tidak boleh masuk di lokasi tersebut. "Di lokasi TPA rencananya dipagari dan dipasang portal pengawasan terhadap kendaraan yang keluar dan masuk area tersebut Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, " Terangnya, (IB).


Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top