KM Bali 1, Dompu-Rancangan APBD tahun 2022 disusun tanpa dukungan Dana Insentif Daerah (DID). Demikian diungkapkan Pemkab Dompu melalui Kepala Badana Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad, ST Jumat, (06/11)  usai mengukuti Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen KUA PPAS RAPBD Dompu 2022 tadi Malam.

"Dana DID kita untuk tahun 2022, Nol Rupiah", Tegas Muhammad, ST

Diketahui, Dana DID merupakan salah satu dana transfer umum dari Pusat yang dialokasikan untuk memberikan insentif /penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan /percapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Daerah yang akan dinilai sebagai calon penerima Dana DID jelas Muhammad, ST adalah Pemerintah Daerah yang memenuhi 5 indikator dasar.

"Ada 5 indikator yang dipersyaratkan DID itu, kalau 4 indikator sudah gak ada masalah. Indikator pertama itu terkait Opini BPK, ketepatan waktu penyusunan APBD, E-budgeting, dan ketersediaan PTSP, itu sudah ada. Nah, yang satu itu E-Procurement. Berdasarkan penilaian LKPP E-Procurement di Dompu ini tahun anggaran 2020 kita mendapat nilai CC untuk mendapatkan DID harus nilai B.", jelas Muhammad, ST

Hilangnya DID, lanjut Muhammad, ST berakibat pada menyusutnya postur Anggaran dalam RAPBD sebesar 26 Milliar Rupiah.

Sementara itu, dikatakan pada tahun anggaran 2022, Kabupaten Dompu dihadapkan pada beban belanja wajib yang makin keningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Dari sisi pendapatan, kita berkurang. Dari sisi Belanja, kita bertambah", sebutnya.

Beban belanja wajib tersebut kata Muhammad yang sudah menjabat sebagai Kepala BPKAD sejak periode HBY ini adalah Beban Gaji CPNS dan P3K yang baru direkrut 2021.


"Kalau perhitungan P3K 682 orang, dari hasil tes kemarin yang lulus hanya 90 orang, tahap kedua, tahap ketiga ini kemungkinan tidak akan lulus semua makanya kita sudah alokasikan setengah dulu. Kalaupun nanti sampai selesai tes, lulus semua, kami akan upayakan untuk mendapatkan pembayaran itu", jelasnya.

Terkait E-Procurement, Muhammad menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Pengimputan data Pengadaan Barang dan Jasa melalui aplikasi di LPSE. 

Meski demikian, Pemda Dompu optimis akan mampu mendapatkan DID dengan melakukan percepatan pengimputan data Pengadaan Barang dan Jasa yang berstatus Penunjukkan Langsung melalui LPSE yang sebelumnya tidak dilakukan.

"Sebenarnya, ini dikarenakan proyek penunjukkan langsung ini tidak diimput di LPSE. Yang diimput itu hanya jenis pekerjaannya saja, tapi nilai kontrak dan siapa yang dapat itu belum dilaporkan", urainya.(Oz)




Posting Komentar

 
Top