Foto: Pemilik Tanah di lokasi Pembangunan Tower, M. Saleh Abdullah 

KM Bali 1, Dompu-Pembangunan Tower untuk Blind Spot di Desa Tambora Kecematan Pekat, Kabupaten Dompu diduga dibangun di atas tanah milik warga. Warga setempat, M. Saleh Abdullah, mengakui tower yang sedang di bangun saat ini berada di atas tanah miliknya. 

"Lokasi pembangunan tower itu di atas tanah milik saya," Akuinya kepada Wartawan Rabu (22/12/2021) di kediamannya di Desa Tambora kemarin.

Bukan hanya itu, sekitar lokasi itu juga ada bekas perumahan guru dua unit. Padahal  dikatakan M. Saleh, tanah itu hanya dipinjam sementara untuk membangun perumahan guru pada saat itu. Namun hingga kini pemerintah desa setempat mengklaim bahwa tanah tersebut milik aset daerah.  "Dulu sebelum dibangun perumahan guru ini kepala desa yang lama hanya sebatas meminjam kepada saya," Bebernya.

Tanah yang ditempati bangunan itu, kata M. Saleh Abdullah (50), hingga saat ini dirinya masih mengantongi surat dari direktorat agraria Daerah tingkat II Dompu melalui nomor : 50/1975. 

Dengan surat tersebut, dirinya menyakini bahwa tanah yang ditempati bangunan tersebut merupakan tanah miliknya.

Tanah tersebut, lanjut M. Saleh, diklaim oleh Pemerintah Desa setempat sebagai aset Daerah. Padahal tanah seluas lebih kurang 6 (enam) are itu kata M. Saleh, bagian dari tanah miliknya yang sudah masuk dalam peta blok. Namun Pemerintah desa setempat tetap ngotot bahwa tanah itu masih dalam status tutupan Negara. 
Foto: Lokasi Pembangunan Tower di Desa Tambora

Atas pengklaiman itu, kata M. Saleh yang kesehariannya hanya berprofesi sebagai petani, dirinya sangat menyanyangkan sikap dan tindakan pihak kepala desa. Jika hal itu tidak segera diselesaikan lewat musyawarah desa, lanjut M. Saleh pihaknya akan menempuh jalur hukum. Bahkan dirinya juga menegaskan akan melaporkan Kepala Desa Tambora dengan dugaan penyerobotan tanah. 

Menurutnya , jabatan sebagai Kades, seharusnya bisa membedakan mana tanah aset dan mana tanah warga yang sudah di ukur. Bukan malah mengklaim seperti itu tanpa di dasari dengan alat bukti. 

Tanah aset yang diklaim saat ini, M. Saleh  mengakui hampir 20 tahun dirinya menguasai tanah itu. 

"Nanti saya laporkan kades itu dengan dugaan penyerobotan tanah," Bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Tambora, Hasanuddin membenarkan bahwa tanah itu milik aset daerah. "Kebetulan sejarah berbicara pada saat itu, bahwa tanah itu milik Dikbud karena di situ ada pembangunan perumahan," Kata Kades Tambora, Hasanuddin saat ditemui di kediamannya pada Rabu (22/12/2021) sore kemarin.

Namun tanah tersebut hingga saat ini kata Hasanuddin belum mengantongi sertifikat. "Tanah sebagai aset itu belum disertifikat," katanya.

Jika ada yang mengklaim menurut Kades, silahkan menempuh jalur hukum. Bahkan saat ini Kata Hasanuddin, ada warga yang mengakui bahwa tanah yang sedang dibangun tower itu tanah miliknya. "Kalau bisa dibuktikan silahkan," Pungkasnya (As).

Posting Komentar

 
Top