KM Bali 1, Dompu-Kepala Unit Pelayanan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Dompu, Nashrun Hanif SE, diisukan sebagai salah satu pejabat yang memiliki rekam jejak tidak taat dalam melaporkan Jumlah Harta kekayaannya sebagaimana yang diwajibkan oleh negara melalui Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebad dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasalnya, saat dilakukan pengecekan Via Online melalui laman Resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yakni www.lhkpn.kpk.go.id yang dirilis Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru pengumuman harta kekayaannya tidak muncul. 

Sedangkan LHKPN sebagai situs resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan penyelenggara Negara untuk mengumumkan Harta kekayaannya sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang tersebut.

Karena Posisinya sebagai pejabat publik yg berwenang dalam tender, Kepala ULP Setda Dompu menjadi orang yang wajib melaporkan jumlah harta kekayaan di LHKPN.

Tidak hanya itu saja, tapi ke ikut sertaannya sebagai peserta seleksi calon kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu mewajibkan dirinya untuk melaporkan harta kekayaanx pada tahun terakhir yakni 2020.

Diketahui, Rekam jejak lhkpn juga menjadi indikator penting dalam menilai tingkat transparansi dan kejujuran para pejabat publik.

Menanggapi hal tersebut, Nashrun Hanif SE, secara tegas mengatakan bahwa dirinya selalu melaporkan di Lhkpn, hal itu bisa dibuktikan melalui Admin Lhkpn Yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu.

"Saya selalu lapor, bukti laporan saya dari lhkpn itulah yang saya setor ke admin lhkpn di BKD," ungkapnya kepada Awak media saat ditemui di ruang kerjanya pada, senin(13/12/2021).

Nashrun Hanif SE mengungkapkan, bahwa dirinya selaku pejabat dilingkup Setda Dompu, berkewajiban untuk melampirkan bukti pelaporan Lhkpn, bukan hanya memenuhi kebutuhan sebagai syarat dalam mengikuti seleksi calon kepala dinas atau PJTP saja tetapi juga sebagai syarat dalam mengurus penerimaan gaji dan tunjangannya.

Bahkan dirinya mengaku pernah ditunda penerimaan gajinya selama tiga bulan karena belum melampirkan bukti pelaporan lkhpn pada bagian Keuangan Setda.

"Pernah kemarin gaji saya tertahan tiga bulan karena belum melampikan itu, karena itu adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi, dan sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan saya akan aturan tersebut, dan bukan cuma untuk kebutuhan PJTP saja karena saya dari dulu selalu melaporkan", Ungkapnya.

Terkait tidak munculnya data dirinya di lhkpn lanjut nashrun hanif, dirinya tidak tahu sama sekali soal mekanismenya dan alurnya karena hal itu urusan admin lhkpn. Hanya saja dirinya diwajibkan untuk melaporkan dan telah dilaksanakannya.

"Yang pasti saya telah melaporkan dan itu ada buktinya, persoalan muncul tidak muncul datanya tersebut, itu urusan admin lhkpn dan saya tidak tahu alur dan mekanismenya seperti apa," Tuturnya (IB)

Posting Komentar

 
Top