Foto Kasat Reskrim Polres Dompu, Adhar, S. Sos.

KM Bali 1, Dompu-Limbah medis yang tergolong limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang di buang oleh pihak RSUD Dompu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Lune, Kecematan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu, kini masih pada  proses penyelidikan Mapolres Dompu. 

"Sampah medis yang dibuang di TPA Lune kecematan Pajo sudah kita lakukan penyelidikan." Ungkap, Kasat Reskrim Polres Dompu, Adhar, S. Sos, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/12/2021) Siang kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan limbah tersebut, Kata Adhar, pihaknya saat ini sudah mengantongi keterangan dari beberapa saksi. "Kita sudah memeriksa tujuh saksi diantaranya dari pihak rumah sakit maupun dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Dompu." Terangnya.

Masih, Adhar S. Sos, berdasarkan hasil penyelidikan itu ditemukan limbah medis B3 yang dibuang di TPA Desa Lune, Adanya dugaan limbah covid 19, lanjut Adhar, itu tidak ada.

"Sampah memang benar ditemukan limbah medis di TPA Lune dan tidak ada limbah covid 19, kemudian kami lakukan klarifikasi sama pihak RSUD Dompu." Katanya.

Namun penanganan limbah itu, kata Adhar, sudah dikelolah oleh pihak pengelolah sampah (kontraktor_red), itu pun sesuai prosedur. Jadi setiap sampah yang ada di RSUD itu, baik sampah medis maupun sampah non medis, sebelum dilakukan pengangkutan, maka sampah tersebut dipisahkan dulu dengan menggunakan kantong plastik. "Penanganan limbah medis di RSUD, sudah dikontrak oleh pihak lain." Uraianya. 

Kasat Reskrim mengakui adanya unsur kelalaian dari Petugas RSUD yang mengelola sampah sehingga bisa ikut terbuang di TPA Lune.

"Ada kelalaian dari petugas akhir yang menaikan sampah itu ke mobil, dan tidak ada unsur kesengajaan." Jelasnya.

Sejauh ini Kata Adhar, kasus limbah medis dari RSUD Dompu hingga saat ini masih pada tahap penyelidikan. Namun belum masuk ke proses penyidikan. 

"Kasus ini baru lidik untuk menemukan apakah ada pidana atau tidak, belum ketingkat proses penyidikan." Pungkasnya,

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan Lingkungan Hidup dan Limbah B3, Ardiansyah, ST,  membeberkan bahwa sejumlah limbah medis tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ditemukan di TPA Desa Lune. Temuan itu, berdasarkan hasil pengecekan di lokasi TPA tersebut.

"Berdasarkan peninjau di lapangan kami menemukan jarum suntik, bekas botol obat-obatan, sarung tangan dan kain kasar yang tercampur dengan darah, itu tergolong limbah B3." Ungkapnya kepada Wartawan, di ruangan kerjanya (27/12/2021) Pagi Kemarin.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kata Ardiansyah, limbah medis tergolong B3 tidak boleh dibuang di TPA.

"Dalam aturan tidak boleh membuang limbah B3 di TPA, terkait masalah itu, kami sudah dimintai keterangan sama Polisi setelah turun lapangan." Pungkasnya (As). 

Posting Komentar

 
Top