KM Bali 1, Dompu-Seleksi Fit And Proper Test bagi sejumlah Bakal Calon Kepala Dinas digelar Pemda Dompu. Sekda Dompu Gatot Gunawan menyebutkan Rabu, (8/13) kemarin, bahwa hari ini diangendakan pengujian makalah para peserta seleksi Eselon II.

Selanjutnya kata Gatot, Pansel akan menelusuri rekam jejak para Peserta Seleksi dalam hal prestasi, loyalitas, dan kinerja peserta selama menjadi Pejabat Publik di lingkup Pemda Dompu. "Besok kan ujian makalah selama 3 hari, lalu dilanjutkan dengan penelusuran rekam jejak disitu kita telusuri prestasinya, loyalitasnya, dan kinerjanya selama menjadi ASN dan pejabat Publik", jelas Sekda Dompu di ruang kerjanya Rabu Kemarin.

Meski, Gatot Gunawan menegaskan bahwa melampirkan tanda bukti Peserta sudah melaporkan Harta Kekayaannya di LHKPN  tahun terakhir (2020_red) sebagai syarat mutlak, namun dirinya tidak menyinggung rekam jejak tingkat kepatuhan para peserta sebagai ASN dan pejabat publik secara rutin melaporkan Harta Kekayaan yang dimilikinya melalui situs online yang diwadahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai salah satu indikator penilaian dalam seleksi. "Soal itu kita lihat nanti, nantikan ada tim juga. Penilaiannya bersama tim", Kata Sekda Dompu.

Diketahui, para ASN dalam hal ini Pejabat Publik, Bendahara, serta pejabat yang berwenang dalam proses tender Proyek wajib melaporkan Hartanya Ke LHKPN secara rutin setiap tahun.

Kewajiban ini ditegaskan dalam beberapa aturan seperti Undang Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan undang undang No. 10 tahun 2015.

Diketahui pula, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib diisi untuk menjaga integritas agar tidak terlibat dalam tindak praktik korupsi.

"Iya, wajib melapor semua pejabat eselon di Pemda, Bendahara dan juga pejabat yg berwenang dalam Tender", sebut Sekda Dompu.

Penelusuran

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran www.kmbali1.com langsung ke situs Online LHKPN https://elhkpn.kpk.go.id/ didapati sejumlah Nama peserta Seleksi pejabat Eselon II yang sedang diseleksi tidak muncul dalam daftar nama pejabat publik yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. 

Tidak hanya itu, ada pula Peserta yang melamar untuk salah satu Jabatan Eselon II yang hanya pernah melaporkan Harta kekayaannya pada tahun 2018 saja padahal dirinya telah memangku jabatan eselon 3 di lingkup Pemda Dompu sejak kurang lebih 10 tahun lalu.

Tidak sampai disitu, PLT Kepala BKD Dompu dan Pejabat Asisten III bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan, Agus Salim atau akrab di sapa Dae Olin merekomendasikan untuk mengecek langsung ke Admin LHKPN Kabupaten Dompu di BKD bernama Rivansyah.

"Kalau begitu coba dicek langsung saja ke adminnya. Yang jelas itu syarat mutlak", ungkapnya.

Setelah dicek, admin menerangkan bahwa semua peserta dalam Seleksi pejabat Eselon II telah melaporkan Harta Kekayaan pada tahun terakhir yakni tahun 2020 sebaga syarat administratif.

"Semua peserta sudah menyerahkan bukti laporan tahun terakhirnya, sudah dicek", ungkapnya yang disaksikan pula oleh wartawan Kmbali1.com. Rabu, (8/12) siang di ruang kerjanya di BKD Dompu.

Namun Admin tidak dapat menunjukkan laporan harta kekayaan pejabat yang bersangkutan pada tahun-tahun sebelumnya selama memangku jabatan publik di Lingkup Pemda Dompu.

"Kami sudah cek tapi disini tidak menunjukkan demikian", ungkap Rivansyah.


Akankah, yang menempati jabatan eselon II Pemda Dompu yang terbilang bergengsi nantinya akan ditempati oleh para pejabat yang memiliki rekam jejak tidak atau kurang patuh dalam melaporkan Harta Kekayaan yang dimilikinya?

Akankah, Rekam Jejak ini diperhatikan oleh Pansel sehingga terwujud birokrasi yang jujur, transparan dan bersih?

Jawabnya bergantung pada keputusan Tim Pansel yang bekerja menghasilkan pejabat publik yang jujur demi terwujudnya Good Governance di lingkungan Birokrasi Pemda Dompu pada 14 Desember mendatang. (Oz)

Posting Komentar

 
Top