Foto: Kabag Tatapem Kab. Dompu, A. Halik

KM Bali 1, Dompu-Pembangunan tower blind spot yang diduga Kepala Desa (Kades) Tambora, Hasanuddin serobot tanah milik warga setempat. Pemilik tanah M. Saleh Abdullah (50), rencananya akan melaporkan dugaan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Tanah seluas lebih kurang 6 are yang terletak di samping kanan jalan, tepatnya sekitar puluhan meter dari arah timur Masjid Hubbul Wathan, Dusun Pancasila 02, Desa Tambora, Kecematan Pekat, Kabupaten Dompu, diakui M. Saleh Abdullah, bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya.

Atas dugaan itu lantaran keterlibatan Kades tambora dalam mengklaim bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Dompu sebagai aset daerah. Padahal tanah yang diklaim sebagai aset itu, dikatakan M. Saleh Abdullah, awalnya hanya sebatas meminjam untuk pembangunan rumah guru oleh pemerintah desa pada saat itu. Lantas kenapa pemerintah desa saat ini mengklaim tanah itu. 

"Awalnya tanah ini dipinjam oleh kepala desa yang lama untuk pembangunan rumah guru, " Ungkap, M. Saleh kepada Wartawan Rabu (22/12/2021) lalu.
Tanah bekas perumahan dan sedang dibangun tower telkomsel bakti itu dikatakan M. Saleh, sudah diukur melalui nomor surat : 50/1975 dari Direktorat Agraria Daerah Tingkat II Dompu, Ia menyakini di areal pembangunan tersebut masuk dalam peta blok 

"Perumahan bekas dan pembangunan tower ini di bangun di atas tanah saya," Akuinya.

Pemdes saat ini sebelum melakukan pembangunan tower, menurutnya, harus berkoordinasi dengan pihaknya dengan cara musyawarah dan mufakat. Jika tidak ada solusi dalam mediasi yang dilibatkan Pemerintah Camat Pekat ke depan pihaknya akan melaporkan Kades dengan dugaan Penyerobotan tanah. "Nanti kalau tidak ada solusi pada saat mediasi, akan kita laporkan," Ungkapnya dengan nada kesal. 

Menangapi hal itu, Kepala Desa (Kades) Tambora, Hasanuddin, mengakui bahwa tanah di lokasi yang sedang dibangun tower itu merupakan tanah milik aset daerah. Hal itu, Hasanuddin menyakini karena di tempat itu ada bekas perumahan guru. 

"Disitu ada bekas perumahan guru yang dibangun pada tahun 1982, jika bisa dibuktikan silahkan laporkan," Kata Kades Tambora saat ditemui di kediaman Rabu (22/12/2021) lalu.

Dikatakan Hasanuddin, lokasi tower yang di cek kemarin ada dua titik yakni di lapangan dan di samping bekas perumahan yang diklaim oleh warga. Namun menurutnya lokasi yang sedang dibangun tower itu singalnya lebih dominan di bandingkan di lapangan. Hal ini berdasarkan hasil deteksi alat. Bahkan di tempat tersebut juga sudah direkomendasikan oleh Bupati melalui Tatapem.

"Tempat pembangunan tower itu di rekomendasikan oleh Bupati melalui Tatapem Kabupaten Dompu ," Katanya.

Sementara Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintah (Tatapem) Kab. Dompu, A. Halik,  membantah bahwa pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait lokasi sebagai tempat pembangunan tower tersebut. 

"Saya tidak pernah merekomendasikan itu, kami tidak pernah berbicara sama Kepala Desa bahkan kami tidak pernah dilibatkan untuk menjajaki lokasi itu," Katanya, Kepada Wartawan Jum'at (24/12/2021), (As).

Posting Komentar

 
Top