Aksi itu digelar lantaran seorang guru di SMAN 1 Hu'u Syarifudin alias guru Udin, yang diduga dikeroyok oleh wali murid beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut terduga pelaku hingga saat ini di proses secara hukum oleh Polisi.
Namun seiring berjalannya waktu, guru Udin di lapor balik oleh pihak terduga. Karena Sebelumnya, guru Udin diduga memukul muridnya karena melarang siswanya untuk mendekati pertikaian pada saat itu. Namun hal tersebut berujung pengeroyokan terhadap guru Udin.
Guru Udin yang diduga memukul siswa akhirnya dilaporkan ke Polisi dengan nomor : LP/36/XII/2021/NTB. Res.Dompu/Sek. Hu'u, tanggal 8 Desember 2021.
Dengan laporan tersebut, Ketua IGI Kab. Dompu, Ida Faridah, dalam orasinya menyayangkan kasus yang menimpah salah satu guru SMAN 1 Hu'u, Syarifudin alias Pak Udin yang diduga dikeroyok beberapa waktu lalu. Dengan kasus penggeroyokan terhadap guru Udin, Ia mengingatkan bahwa guru di sekolah bagian dari orang tua yang membimbing dan membina para siswa. "Kami adalah orang tua di sekolah." Cetusnya.
Bukan hanya itu, Koordinator masa aksi, Abdul Yarid, ST, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap salah satu guru yang menjadi korban pengeroyokan oleh pihak wali murid beberapa waktu lalu.
"Kami sesama profesi melakukan aksi solidaritas supaya tidak ada diskriminasi terhadap guru Udin." Jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md, Par, di dampingi Ade Pribadi, SH, Muhammad Iksan, S.Sos, memastikan bahwa fenomena beberapa tahun terakhir ini di mana guru hilang hak-haknya untuk mendidik, mengajar, dan hilang rasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya.
"Jika saatnya nanti ada guru yang di aniayah atau di dzolimi oleh siapa pun dia, maka jangan biarkan guru tersebut menjadi korban hanya karena berdiri di atas kakinya sendiri." Imbuhnya.
Masa aksi tersebut, berlanjut di Mapolres Dompu untuk melakukan orasinya dengan menuntut keadilan terhadap guru Udin.
Sekretaris IGI Kab. Dompu, Kisman S.Pd Menegaskan kasus pengeroyokan ini harus sesuai dengan aturannya. "Proses hukumnya harus sesuai dengan aturannya, jangan memutar balikan fakta, jangan sampai korban menjadi pelaku." Tegasnya kepada Wartawan di Mapolres Dompu (27/12/2021) siang tadi.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Adhar, S.Sos, menjelaskan terkait upaya Restorative justice dalam laporan balik pelaku tidak menggugurkan proses hukum pengeroyokan terhadap guru.
"Laporan siswa terhadap guru yang di upayakan restorative justice. Kalau laporan penganiayaan guru tetap berjalan." Terangnya Adhar saat ditemui sejumlah awak media di ruangan kerjanya, (As).
Posting Komentar