Kasat Reskrim Polres Dompu, Adhar, S.Sos

KM Bali 1, Dompu-Terkait adanya dugaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) RSUD Dompu, yang berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akhir 2021 lalu, Akhirnya, pihak Polres Dompu telah melakukan penyelidikan. 

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan telah memanggil pihak-pihak RSUD Dompu," Kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Adhar S.Sos, pada Selasa (15/02/2022) lalu.

Dalam penyelidikan itu, Kata Adhar, di temukan adanya dugaan limbah medis tergolong B3 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, di TPA Desa Lune, Kecematan Pajo, Kabupaten Dompu itu sekitar Bulan November 2021 lalu, dinilai akibat human error atau kelelaian petugas sortir. 

"Hasil penyelidikan kami terjadi human error yang dilakukan oleh petugas sortir, dia tidak menyangka di situ ada limbah B3 nya, akhirnya limbah B3 itu, ikut terangkut dan terbuang dengan sampah non medis di TPA," ungkapnya. 

Terkait pengolahan dan pengangkutan limbah medis B3 RSUD Dompu, lanjut Adhar, telah di kontrak oleh pihak ketiga. 

"Jadi ada pihak ketiga yang mengurus limbah medis itu melalui kontrak," jelasnya.

Hanya saja pihak rumah sakit tersebut, memisahkan limbah medis dan non medis kemudian dikumpulkan dalam satu tempat. Setelah itu, baru pihak ketiga mengangkut dan membawa limbah tersebut ke Mataram untuk dikelola. 

"Secara prosedur pihak RSUD Dompu sudah jelas pengolahan limbahnya," akuinya.

Selain itu juga, kata Adhar, pihaknya sudah memeriksa Dinas terkait untuk dimintai keterangan. 

"Kami telah memeriksa keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," tuturnya.

Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Adhar, kelalaian yang dilakukan petugas sortir di rumah sakit itu tidak menimbulkan dampak lingkungan secara luas.

"Kelelaian yang dilakukan oleh petugas sortir itu tidak berdampak secara luas terhadap lingkungan di sekitarnya dan disarankan untuk dilakukan pemungutan kembali limbah tersebut. Bahkan pihak DLH sudah memberikan surat teguran kepada pihak Rumah Sakit," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan seperti itu, maka pihak Polres Dompu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Melalui SP2HP, kata Adhar, kasus ini belum layak ditingkatkan ke penyidikan. 

"Pihak rumah sakit sudah melakukan pembersihan, pemungutan, dan pemusnahan sesuai aturan yang ada. Maka dari itu, melalui SP2HP yang dikeluarkan, kasus ini belum bisa di tingkatkan ke penyidik," terangnya.

Bahkan LSM Insan Cita Institute (ICI) yang sempat melaporkan atas dugaan kasus tersebut, pihaknya sudah mengirim SP2HP. "Kita sudah kirim SP2HP ke pelapor," pungkasnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Team Lawyer RSUD Dompu, Moh. Hijratul Akbar SH.MH, mengatakan bahwa dengan diterbitkannya SP2HP maka kasus limbah B3 dinyatakan telah berakhir.

"Kami sebagai konsultan hukum RSUD Dompu, menganggap dengan diterbitkannya SP2HP A2 oleh Kepolisian maka proses penyelidikan terkait kasus ini sudah dinyatakan telah berakhir dan selesai," ujarnya, Rabu (16/02/2022). 

Diketahui, Pihak RSUD Dompu tercatat sudah dua kali diduga melakukan kelalaian yang sama. Kasus Pembuangan Limbah Medis Beracun yang melibatkan RSUD Dompu ini pernah terjadi pada tahun 2017. Sedangkan yang kedua kalinya terjadi pada sekitar akhir tahun 2021 lalu. Meski demikian, Oknum pelaku kelalaian tidak pernah terjerat hukum.(As/KM)


Posting Komentar

 
Top