KM Bali 1, Dompu-Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Dompu merasa yakin dan optimis bahwa target dan pencapaian untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2022 ini akan terpenuhi.
PAD tersebut bersumber dari Retribusi menara para Provider Perusahaan Jasa Telekomunikasi.
Hal tersebut mengacu pada Tahun 2021 sebelumnya, dimana Diskominfo Kabupaten Dompu hanya menargetkan 200 Juta Rupiah. Tetapi dalam capaiannya malah tembus Hingga 203 Juta Rupiah atau hampir 102 % dari hasil penarikan retribusi pada 98 Unit Tower Provider yang tersebar di seluruh Kabupaten Dompu.
Diantara daftar tower yang kena tagihan retribusi ini, tidak termasuk 8 Tower dari program Bhakti Kementerian Informasi dan Komunikasi (Keminfo) untuk mengatasi blind Spot Area yang ada di Kabupaten Dompu.
Abdul Syahid SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Dompu menerangkan, jika merujuk dari hasil PAD yang diperoleh Tahun 2021 lalu yaitu sebanyak 203 Juta Rupiah, maka Kemungkinan besar hasilnya akan sama. Hal tersebut di dukung oleh tidak adanya kontrak Baru dari para Provider Swasta dalam hal pemasangan Tower di tahun ini selain dari Program Bhakti Kemeninfo.
"Kalau kita lihat Tahun Ini, Target PAD nya kemungkinan akan sama seperti tahun kemarin yaitu pada Kisaran 200 Juta-an kalaupun ada peningkatan, tidak akan berubah signifikan, mengingat jumlah tower provider swasta yang ada jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya, sedangkan penambahan yang direalisasikan adalah Tower Blind Spot Area dari Program Bhakti Keminfo dan itu masuk dalam daftar Non Retribusi", Papar Beliau pada awak Media ini di ruang kerjanya pada, Senin (14/02/2022).
Kepala Dinas Kominfo melanjutkan, dalam prosedur dan cara Pembayaran retribusi ini tidak langsung dibayarkan ke instansinya tapi langsung Via Rekening Kas Daerah. Dinas Kominfo sendiri jelas Abful Sahid hanya menerima salinan bukti pembayaran dari para Provider Swasta.
"Kami tidak menerima pembayarannya tapi hanya bukti pembayarannya saja karena mereka (provider swasta_red) bayar via rekening Daerah", Katanya.
Beliau menambahkan, bahwa dalam menentukan besar kecilnya nominal jumlah retribusi yang harus dibayarkan tidak bergantung pada jumlah user atau pengguna layanan provider tersebut tetapi adalah jarak antara Tower layanan dengan pusat kawasan padat pemukiman.(IB/adv).
Posting Komentar