Foto : Muslim, salah satu Mantan Anggota Forum Honorer Asli 2005

KM Bali 1, Dompu-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dalam pegadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 merekrut sebanyak 54 orang dari jumlah Eks Kategori (K2) sebanyak 134 orang. 

"Sebanyak 134 eks K2 yang telah dicabut NIP nya oleh BKN bisa ikut PPPK. Sementara direkrut 54 orang, yang lulus ikut tes 50 orang dan tidak lulus 4 orang," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Dompu, Asrarudin (31/01/2021) di ruangan kerjanya kemarin.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Nomor Surat : 1005 tanggal 2 Juli tahun 2021 pada lampiran II, Kata Asrarudin, bahwa aturan tersebut sebagai acuan dalam merekrut sebanyak 134 eks K2 yang pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2013 lalu.

"Kalau yang menyangkut formasi 134 eks K2 itu diatur dalam aturan Kemenpan-RAB melalui nomor 1005 tahun 2021," jelasnya

Menangapi hal itu, Muslim yang akrab disapa Guru Li, menyanyangkan sikap Pemerintah  Dompu yang telah merekrut 54 eks K2. Menurutnya 50 eks K2 yang lulus ini sudah dicabut NIP nya oleh BKN tahun 2016 lalu. Bahkan eks K2  tersebut yang lulus seleksi tahun 2021 ini pernah menikmati gaji lebih kurang 3 bulan sebelum pencabutan NIP nya. 

"Berdasarkan putusan BKN tahun 2016 bahwa sebanyak 134 eks K2 sudah di cabut NIP Nya," ujarnya, Kepada Wartawan, Selasa (01/02/2022).

Setelah adanya pencabutan tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),  dikatakan Muslim tidak boleh lagi mengikuti seleksi PPPK atau CPNS karena itu menyalahi prosedur

"Jika mengacu persyaratan umum dalam Surat Bupati Dompu melalui Nomor : 800/ 374/BKD dan PSDM/2021, salah satu poinnya menyebutkan yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK," Kata salah satu mantan Anggota Forum Peduli honorer Asli 2005 ini.

Jika Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi eks K2 yang lulus ini, pihaknya akan melaporkan Bupati Dompu ke APH.

"Ketika Bupati Dompu mengeluarkan SK pengangkat 50 orang eks K2, maka kita akan melaporkan ke APH," Tegasnya. (As)

Posting Komentar

 
Top