Kabag Ekonomi Pemda Dompu, Suekarno, ST. MT. 
KM Bali 1, Dompu,-Baru-baru ini Pemerintah Daerah Dompu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama Perusahaan Daerah (Perusda) Dompu Kapoda Rawi. Rapat tersebut digelar sekitar awal bulan maret Tahun 2022 lalu. 

Namun dalam rapat itu justru tidak menemukan kesimpulan lantaran Dewan Pengawas (Dewas) belum terbentuk. Rapat ini rencananya akan dilanjutkan setelah dibentuknya Dewan Pengawas. 

Diketahui sejak tahun 2017 hingga saat ini, Perusda tidak diawasi oleh Dewan Pengawas. Sementara salah satu tugas Dewan Pengawas adalah melaksanakan pengawasan terhadap Perusda. Selain itu juga melaksanakan pengawasan terhadap mnajemen Perusda termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. 

Lantas siapa yang mengawasi dan mengaudit laporan Perusda setiap tahun? Apa pengaruhnya Perusda jika dewan pengawas belum terbentuk? Bagaimana progres Bupati Dompu terhadap Perusda?

Menanggapi hal itu, Kabag Ekonomi Pemda Dompu, Suekarno, ST. MT, mengaku hingga saat ini tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi dewan pengawas Perusda. Hanya saja selama ini dirinya mengakui sebatas pembina perusahaan daerah, kalau dewan pengawas itu berdasarkan keputusan Bupati melalui SK-nya.

"Sejak tahun 2017 saya menjabat Kabag ekonomi tidak diberi informasi sama penjabat yang lama terkait dewan pengawas Perusda, kita mulai dari awal," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (24/03/2022) kemarin. 

Meski pun Perusda Kapoda Rawi dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  belum diaudit Dewan Pengawas, Pemda Dompu sebagai pemegang saham kedua perusahaan tersebut hingga kini belum membentuk struktur dewan pengawas. 

Badan Pengawas diketahui berkewajiban melihat buku- buku dan surat-surat serta dokumen perusda, bahkan memeriksa keadaan kas dan memeriksa kekayaan Daerah. 

"Perusda Kapoda Rawi dan PDAM sejak beberapa tahun terakhir ini tidak memiliki Dewan Pengawas," ujarnya

Suekarno menambahkan rencana membentuk dewan pengawas bakal secepatnya akan digelar. Namun rencana tersebut tergantung arahan Bupati Dompu. 

"Kita masih menunggu bagaimana arahan Bupati," tandasnya. 

Regulasi yang mengatur hal itu, lanjutnya, yakni Permendagri 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja, pelaporan dan evaluasi Badan usaha milik daerah. Selain itu juga ada di Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 1995. 

Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD), Muhammad ST, di konfirmasi lewat Wahsapp, Kamis (24/03/2022) mengatakan bahwa kondisi saldo per 31 Desember 2021, total Penyertaan modal yang disetor sebesar Rp. 99,928,353,589, dengan rincian yakni, PT. Bank NTB Dompu Rp. 57, 967, 609, 080. PD. BPR NTB Dompu, Rp. 12, 239,305, 639, PDAM Dompu, Rp. 16,758, 936,870, PD. Kapoda Rawi, Rp. 12, 962,500, 000.

Kondisi perusda hingga kini belum tertangani secara serius oleh Pemda Dompu. Padahal AKJ-SYAH memimpin Daerah ini lebih kurang 2 tahun berjalan. Hingga berita ini diturunkan Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan Bupati Dompu soal kebijakan terkait Perusahan Daerah ini.(As) 

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top