Foto: Kepala Dinas Sosial Kab. Dompu, Drs. Abdul Haris.

KM Bali 1, Dompu-Dinas Sosial Kabupaten Dompu sudah mengucurkan Bantuan Tunai Tahap I sebesar Rp.4 Milliar. Tidak kuran dari 8.182 Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang terdaftar didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPM menerima pencairan bantuan di Kantor Pos  pada 26 Februari 2022 lalu. Bantuan Tunai Tahap I yang diberikan bertujuan untuk membantu Perekonomian Masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 dalam hal pemenuhan kebutuhan Sembako.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu Drs. Abdul Haris, menerangkan bahwa prioritas yang mendapatkan Bantuan Tunai ini adalah KPM yang terdata dalam DTKS yang ada di pusat Data Dinas Sosial Kabupaten Dompu dengan Nominal Rp.200.000/bulan yang diterima setiap 3 Bulan sekali.

"Setiap KPM mendapat bantuan Rp.200.000 setiap bulan yang diterima langsung 1 kali per 3 Bulan", katanya pada Media ini di Ruang Kerjanya, Selasa(01/03/2022).

Beliau menambahkan, selanjutnya untuk Pencairan Bantuan Tunai Tahap II diperuntukkan bagi KPM yang belum mendapatkan Bantuan pada Tahap sebelumnya. Tapi KPM calon penerima Bantuan tetap berasal dari DTKS yang ada walaupun tidak semua karena harus disesuaikan dengan jumlah Anggaran  yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat.

"Di Tahap II nantinya menyasar KPM yang belum menerima di Tahap awal, sehingga KPM yang ada di DTKS bisa tercover secara maksimal", Tuturnya.

Drs. Abdul Haris menghimbau kepada Masyarakat, terutama para KPM yang mendapatkan Bantuan Tunai ini agar bisa digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagaimana tujuan Pemerintah. Sedangkan bagi Masyarakat yang belum terakomodir dalam Data DTKS, bisa melaporkan ke Operator di desa masing-masing untuk bisa diusulkan kembali. atau bisa secara langsung melaporkan dan mendaftarkan diri di Dinas Sosial kabupaten Dompu, dan nantinya akan ada tim yang akan melakukan Verifikasi dan Validasi lapangan kepada para Masyarakat yang baru mendaftar.

"Kalau ada Masyarakat yang merasa dilewatkan oleh tim Pendata DTKS sebelumnya, bisa menghubungi Operator desa setempat atau ke Kantor kami Dinas Sosial untuk mengajukan diri di pendataan susulan, nanti ada Tim yang akan Verifikasi dan Validasi lapangan, kalau sesuai Kriteria maka barang tentu akan kami masukkan ke DTKS", Terangnya.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang lebih Populer dikenal dengan DTKS adalah hasil Pendataan Dinas Sosial Kabupaten Dompu bersama Pemerintah Desa Yang ada, dan Data tersebut berisi daftar Masyarakat yang memiliki tingkat Kesejateraan dan Ekonomi dibawah rata-rata.

Tujuan DTKS ini adalah sebagai salah satu Indikator penilaian dalam hal peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta sebagai acuan dalam menggelontorkan berbagai Bantuan Sosial Bagi Masyarakat sehingga tepat sasaran yaitu kepada kelompok Masyarakat yang memang membutuhkan.(Adv/IB)

Posting Komentar

 
Top