Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama Dompu, H. Syahrir M.Si

KM Bali 1, Dompu - Kasus dugaan Pencabulan terhadap Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) Yayasan SLB Addawah Desa Mbawi Kecamatan Dompu NTB. Pencabulan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepsek berinisial IS. Kasus tersebut sudah dilaporkan secara Resmi oleh Perwakilan Pihak Korban ke Kepolisian Resort Dompu. Kasus ini ditanggapi Serius oleh Departemen Agama wilayah Kabupaten Dompu.

H. Syahrir M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama Dompu menyatakan, telah mengadakan rapat Internal Pejabat Kanwil yang didalamnya terdiri dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan. 

Selain itu, pihaknya telah membentuk Tim yang bertugas untuk melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Oknum Kepsek MTS dalam Kasus dugaan Pencabulan tersebut,  hasil Pemeriksaannya akan dituangkan dan disusun Dalam Laporan Berita Acara.

"Kami sudah Bentuk Tim sendiri untuk memanggil dan memeriksa Oknum yang bersangkutan, hasil pemeriksaannya nanti akan dibuat dalam bentuk Laporan Berita Acara," Ujarnya kepada Sejumlah Awak Media pada Senin (14/03/2022) Pagi.

Kakanwil Depag Dompu itu mengungkapkan, Laporan yang disusun Tim nantinya akan dijadikan sebagai bahan Evaluasi dan pertimbangan bagi Kemenag R.I dalam menjatuhkan Sanksi. Sanksi, kata H. Syahrir bisa berujung pemecatan dari statusnya sebagai Pegawai Kementerian Agama R.I. karena dianggap mencederai Marwah Lembaga Keagamaan dan Dunia Pendidikan di Tanah Air dan juga jabatannya sebagai Kepala di Sekolah yang Mengedepankan Pendidikan Akhlaq.

"Laporan Tim saat ini sedang saya pelajari, untuk nanti dilaporkan ke Kemenag R.I dan laporan itulah yang dijadikan dasar menjatuhkan sanksi," ujarnya. 

Dirinya juga memastikan, Terbukti atau tidaknya secara hukum Oknum yang bersangkutan dalam kasus yang menjeratnya ini, tidak akan mempengaruhi hasil laporan yang akan di susun oleh Tim nantinya.

Ketika Sejumlah Awak Media menanyakan Terkait jenis sanksi yang diberikan kepada Oknum yang bersangkutan, apakah hanya Pembinaan berupa Mutasi hingga bisa Pemecatan, H. Syahrir M.Si secara Tegas menjelaskan, dirinya tidak memiliki Kapasitas dan Wewenang sejauh itu, Karena hal tersebut Adalah ranah Kantor Pusat.

"terkait sanksi yang akan diberikan serta jenisnya, itu diluar kapasitas dan wewenang saya tapi Wewenang Kementerian Agama R.I," tegasnya.(IB).

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top