Kepala Dusun (Kadus) Tolo Rodi Desa Daha, Rifaid (39 thn) yang diberhentikan sementara 

KM Bali 1 Dompu-Sebanyak 3 orang perangkat Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB, diberhentikan sementara.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Daha nomor 14 tahun 2022 tentang pemberhentian sementara perangkat desa yakni, Suhaimin, Kepala Seksi Pemerintahan, Tasrif, Kepala Dusun Daha Na'e, Rifaid, Kepala Dusun Tolo Rodi.

Salah satu perangkat Desa yang diberhentikan sementara, Rifaid (39 thn) mengaku heran saat dirinya menerima surat keputusan tersebut. Padahal selama ini dia bekerja tidak pernah menyalahi prosedur. 

"Saya belum bisa menerima keputusan ini, karena selama ini saya tetap masuk kantor, bekerja dan tidak ada aturan yang dilanggar," jelasnya, Kamis (14/04/2022) di Taman Kota Dompu kemarin. 

Rifaid juga mempertanyakan apa dasarnya surat keputusan tersebut dikeluarkan. Padahal selama ini dirinya tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana tugas perangkat desa. Selain itu juga dirinya mempertanyakan kenapa surat peringatan (SP) satu dan seterusnya itu dikeluarkan dalam waktu sesingkat-singkatnnya. 

"Iya kita menerima SP 1, dan SP seterusnya itu hingga dikeluarkan Surat Keputusan ini lebih kurangnya dalam waktu sebulan," bebernya. 

Dengan dikeluarkan Surat teguran hingga dikeluarkan SK pemberhentian sementara ini, menurutnya, Kades terlalu terburu-buru mengeluarkan kebijakan seperti itu. Dirinya menilai kebijakan itu tidak objektif dan justru tidak profesional dalam mengambil kebijakan. 

Kades Daha, Fadlin dikonfirmasi, Jumat (15/04/2022), membenarkan bahwa dirinya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk 3 orang perangkat desa. Hal itu dilakukan kata Fadlin berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus oleh inspektorat Kab. Dompu pada tahun 2020 lalu tentang adanya dugaan keterlibatan perangkat desa dalam proses kampanye pada pemilihan kades Daha tahun 2019 lalu.

Selain itu juga, lanjutnya, ke tiga orang tersebut sudah diberikan surat teguran lantaran pekerjaan yang diberikan itu tidak sesuai dengan harapan kades. Menurut kades, yang bersangkutan saat ini tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Padahal tugas itu sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

"Saya kasih tugas tentang data kependudukan, data lingkungan dan di input melalui aplikasi. Namun tugas itu tidak dikerjakan akhirnya saya kasih surat teguran tiga kali hingga dikeluarkan SK Pemberhentian sementara," jelasnya.

Namun hingga saat ini Fadlin mengakui bahwa surat rekomendasi dari Camat setempat tentang pemberhentian ini belum dikeluarkan. 

"Setelah keluar rekomendasi dari camat nanti, 3 orang perangkat desa yang diberhentikan sementara ini, bakal diberhentikan, secara permanen" tutupnya.(As) 

Posting Komentar

 
Top